Astaga, Dukun di Bantan Cabuli 4 Keponakannya
Hukrim -
Kamis, 28/11/2013 - 22:59:59 WIB
 |
MA ditahan Polisi diduga mencabuli keponakannya
Foto: DariRiau.com
|
TERKAIT:
DARIRIAU.com - MA Bin Samad memang sudah berusia lanjut. Meski umurnya sudah 58 tahun namun sepertinya Warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis tersebut tidak sadar dengan tuanya. Dia diketahui mencabuli empat keponakannya. Bahkan satu orang diantaranya sudah disetubuhi berulang kali sejak masih kelas 3 SMP. Astaghfirullah....
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini mendekam di Polresta Bengkalis. Keempat keponakan yang dicabuli pria yang bekerja sebagai buruh itu masing-masing berusia 17, 18, 20 dan 23 tahun.
Terungkapnya perilaku menyimpang MA yang sehari-hari menyambi sebagai dukun itu setelah Ida, kakak kandung dari salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialami oleh adiknya kepada salah seorang temannya Pasla. Mendapat cerita itu, Pasla bergegas ke rumah korban di Desa Bantan Tua untuk menemui keluarga korban sekaligus mengklarifikasi tentang kebenaran dari pengaduan Ida tersebut.
Setelah mendapat keterangan yang jelas dari keluarga korban maupun korban yang membenarkan pengaduan tersebut, Selanjutnya Pasla berupaya mendampingi para korban guna menyampaikan laporan ke pihak Kepolisian Polres Bengkalis.
"Saya ditelepon oleh kakak korban, kemudian saya langsung ke rumah korban dan menanyakan kebenaran dari informasi tersebut, setelah saya rasa ini benar terjadi, maka saya memberikan pandangan kepada keluarga korban untuk melaporkan hal ini ke polisi," ungkap Pasla kepada DariRiau, Kamis (28/11).
Kronologis peristiwa tersebut terjadi terungkap dari keterangan tersangka MA Bin Samad Alm (58 Tahun) modus yang digunakan oleh pelaku untuk mencabuli ke 4 gadis keponakannya itu.
Ketika itu korban NA (17 Tahun) mengalami sakit kepala kira-kira 1 tahun yang lalu, karena pelaku dipercaya memiliki kemampuan di bidang supranatural maka ibu korban yang kebetulan adalah adik kandung dari istri pelaku meminta kepada pelaku untuk membantu mengobati sakit yang diderita oleh korban.
Dengan dalih ritual pengobatan, Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dan kejadian yang sama serta modus yang sama pelaku memperangkap korban yang lain kakak beradik NA (17 Tahun).
Malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih, Peristiwa terakhir yang dilakukan MA berujung apes ketika modus
operandi mengobati RW pada hari Kamis, Tanggal 21 November 2013. Awal terkuaknya aksi bejat pelaku, Saat itu RW menolak untuk diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku dan menceritakan hal tersebut kepada kakaknya Ida.
Berawal dari sanalah terungkap semua aksi peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap saudara-saudaranya yang lain. Bayangkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap NA (17 Tahun) sudah berulang kali sejak setahun lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Andri Wibowo melalui KBO Polres Bengkalis Aipda Gunawan membenarkan adanya laporan dari orang tua korban yang didampingi oleh Pasla warga Bengkalis, perihal dugaan terjadinya pencabulan terhadap para korban yang dilakukan oleh MA pada Senin, 25 November 2013.
Setelah menerima laporan serta memeriksa para saksi korban, maka kepolisian Polres Bengkalis menghadirkan saksi
ahli, saksi ahli yang dihadirkan berupa visum dari rumah sakit. Setelah merasa cukup terpenuhinya 2 alat bukti maka penyidik menangkap pelaku, korban ditangkap di rumahnya Jalan Lebai Wahid RT 01 Desa Bantan Tua kecamatan Bantan Bengkalis.
"Benar kami mendapat laporan dari orang tua korban tentang perbuatan pencabulan tersebut, kemudian kami lakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dalam hal ini termasuk korban, kemudian kami hadirkan ahli yang dalam hal ini adalah hasil Visum, setelah kami rasa cukup 2 alat bukti, Selasa 26 November 2013 sekitar 16:00 WIB pelaku kami tangkap dan kami lakukan penahanan, saat ini masih dalam kasus penyidikan dan pemberkasan," jelas Gunawan di Ruang Unit IV PPA Polres Bengkalis.
Kanit IV Polres Bengkalis Syafi'i yang saat itu sedang mendampingi KBO Polres Bengkalis Aipda Gunawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya sesuai dengan hasil Visum maupun keterangan para korban di ketahui dari ke 4 korban tersebut 1 diantaranya sudah disetubuhi oleh pelaku. Korban yang sudah disetubuhi tersebut tergolong masih dibawah umur mengingat korban saat ini baru berumur 17 Tahun.
"Korban 4 orang, tapi yang satu disetubuhi oleh pelaku berulang-ulang sejak masih kelas 3 SMP, dan korban masih dibawah umur karena baru berumur 17 tahun," jelas Safi'i lagi.
Tidak tertutup kemungkinan pelaku yang sudah separuh baya ini diduga mengalami depresi dengan kehidupannya sendiri. Kondisi tersebut menyebabkan pelaku mengalami penyimpangan sosial sehingga melampiaskannya kepada keponakannya sendiri. "Kita akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, tentang pencabulan dan dan perlindungan anak dibawah umur," tegasnya. (rdi)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|