RZ Sahkan BKT Setelah Diverifikasi Menhut
Hukrim -
Selasa, 26/11/2013 - 16:26:30 WIB
 |
Rusli Zainal
|
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal menandatangani pengesahan Badan Kerja Tahunan (BKT) IUPHHK-HT penebangan pohon bagi sembilan perusahaan yang mengakibatkan negara rugian Rp265,912 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar saat bersaksi dalam sidang korupsi kehutanan dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (26/11).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bachtiar Sitompul ia juga melempar kesalahan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) yang ketika itu dijabat MS Ka'ban. Sebab, Menhut memberikan SK verifikasi sehingga terbit izin bermasalah tersebut.
"Benar BKT itu ditandatangani Gubernur. Tapi saya baru tahu saat sidang bahwa beliau menandatangani BKT. Sebelumnya saya tidak tahu," kata Azmun.
Menurutnya, kerugian negara dalam kasus yang telah memidanakan dirinya 11 tahun penjara adalah akibat penebangan pohon. Sedangkan penebangan pohon itu didasarkan verifikasi SK Menhut No.21/KPTS-II/2000.
"BKT itu bisa keluar setelah adanya verifikasi Menhut. Barulah ditandatangani RKT oleh bupati, kemudian keluar izin IUPHHK-HT (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman) yang diajukan perusahaan. Setahu saya, kewenangan BKT itu di tangan Kepala Dinas Kehutanan," jelas Azmun.
Azmun menambahkan, kasus izin kehutanan bermasalah itu tidak lepas dari tumpang tindihnya kewenangan antara pusat dan daerah pascaberlakunya otonomi daerah. "Saat itu zaman otonomi daerah. Saya merasa perizinan itu semua kewenangan daerah. Bukan kewenangan Kemenhut," ujarnya seperti dilansir metrotvnews.com.
Atas kesaksian Azmun, Rusli Zainal membantah soal BKT bukan kewenangan gubernur. "Saya tidak pernah mengambilalih kewenangan Dishut (Dinas Kehutanan) menandatangani BKT," bantah Rusli. (met)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|