Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Kuasa Hukum RZ
Hukrim -
Rabu, 20/11/2013 - 15:28:17 WIB
 |
Sidang Rusli Zainal
|
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/11), menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum terkait dakwaan jaksa penuntut untuk terdakwa mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Dengan berbagai pertimbangan dan setelah mempelajari seluruh nota keberatan tim kuasa hukum, kami menolak seluruhnya eksepsi tersebut," kata Bachtiar Sitompul, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada sidang untuk terdakwa Rusli Zainal.
Mantan Gubernur Riau itu sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam dua perkara dengan tiga perbuatan. Satu perkara terkait penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan bagan kerja serta izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman. Kemudian perkara lainnya yakni terkait kasus suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII/2012 Riau.
Pada sidang beragenda putusan sela yang digelar mulai pukul 10.00 - 11.20 WIB ini, majelis hakim menyatakan seluruh nota keberatan kuasa hukum tidak sesuai dan tidak berlandaskan dengan aturan perundang-undangan.
"Kami nyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf KUHAP. Secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara," katanya.
Bachtiar dalam sidang putusan sela tersebut juga memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dengan ditolaknya eksepsi ini, maka sidang untuk terdakwa Rusli Zainal akan tetap dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU," katanya.
Sejumlah eksepsi kuasa hukum Rusli Zainal yang ditolak majelis hakim diantaranya yakni terkait pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan kesatu adalah merusak bangunan teori hukum.
Kedua yakni eksepsi terkait penulisan singkatan BKUPHHK (Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan). Ketiga terkait penulisan RKT-UPHHKHT (Rencana Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman) yang juga dipandang tidak cermat.
Keempat, terkait ketentuan di bidang kehutanan yang didakwakan tidak relevan dengan perbuatan terdakwa dan kelima yakni kuasa hukum menganggap penuntut umum telah mengaburkan peristiwa yang berkaitan dengan surat Kepala Dinas Provinsi Riau (mantan), Syuhada Tasman kepada Menteri Kehutanan.
Kemudian yang keenam, majelis hakim juga menolak eksepsi kuasa hukum terkait adanya penyebutan tempat kejadian perkara yang tidak cermat, serta yang ketujuh yakni adanya dakwaan tidak cermat dalam membuat perincian sehingga mencapai jumlah 850 ribu US Dollar.
Kedelapan, mejalis hakim juga menolak eksepsi atas ketidak cermatan terdakwa Rusli Zainal dikaitkan dengan dakwaan Lukman Abbas (mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dalam perkara PON).
Yang terakhir yakni terkait eksepsi adanya kekeliruan dalam penerapan pasal 55 KUHP tentang penyertaan (deelneming). Mejalis menganggap eksepsi tersebut salah karena tidak terkait pada poin-poin pokok permasalahan sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf KUHAP. JPU dalam sidang lanjutan pekan mendatang berencana menghadirkan sembilan orang saksi untuk menguatkan dakwaan.(Rozy/rr)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|