Tipu Pengusaha Orgen Tunggal, Pasutri Ditangkap
Hukrim -
Kamis, 14/11/2013 - 17:07:54 WIB
 |
ilustrasi
|
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Karena melakukan penipuan pasangan suami istri (Pasutri) yakni RS (37) dan HR (33) warga Jalan Labuhan Batu, Sumatera Utara terpaksa diringkus oleh tim Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Jalan Hangtuah, Duri, Kabupaten Bengkalis, Senin (11/11) malam lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang masuk ke Polsek Rumbai pesisir melalui korbannya bernama Novian Nobel, seorang pengusaha orgen tunggal pada Selasa (5/11). Dengan modus mengaku bernama Iwan dan akan menyewa alat orgen miliknya berupa, 1 unit organ KN 6000 merk technik, 1 unit mixer, 1 unit mic, perangkat kabel dan speker hingga korban mengalami kerugian hingga Rp25 juta. Berdasarkan laporan tersebut tim buser langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
Mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pasutri, anggota langsung melakukan pengejaran ke luar kota tepatnya di jalan Hangtuah, Duri, Kabupaten Bengkalis. Setelah berhasil menangkap keduanya, pasutri ini langsung dibawa ke Mapolsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap, melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Kepada Kamis (14/11), Penangkapan tersangka ini setelah mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka. "Tersangka ditangkap saat akan sedang melakukan transaksi penjualan alat-alat orgen di jalan Hangtuah, Duri," Kata Irwan Harahap.
Dipaparkanya, berdasarkan hasil dari pemeriksaan kedua tersangka ini, aksi seperti ini sudah tiga kali dilakukannya, diantaranya, di Dumai, Kota Pinang Labuhan Batu, Sumatera Utara dan terakhir di Pekanbaru tepatnya di jalan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Kepada penyidik tersangka mengaku telah tiga kali melakukan aksinya, yaitu di Dumai, Kota Pinang Labuhan Batu Sumut dan Pekanbaru," papar Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka ditahan dan mendekam dibalik jeruji tahanan Polsek Rumbai Pesisir.
Selanjutnya atas perbuatan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri ini keduanya dijerat dengan pasal 363 jo 372 jo 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (dan)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|