Pekerjaan Tidak Siap
PPTK Ancam Kontraktor Proyek Drainase
Pemkab Bengkalis -
Selasa, 19/11/2013 - 22:42:11 WIB
DARIRIAU.com - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek drainase di depan kantor camat Siak Kecil Tirtha Adhi Azmi menegasakan, apabila tidak selesai dikerjakan oleh CV Kartini dengan dana Rp774.7?8.000 hingga akhir Desember langsung diputuskan kontraknya. Jika tidak sesuai bestek harus dibongkar kembali.
"Yang jelas pekerjaan tidak sesuai dengan bestek harus dibongkar dan dibuat baru kembali, apabila tidak selesai akhir Desember ini langsung kita putuskan kontraknya," kata Tirta Adhi Azmi, kepada wartawan, Selasa (19/11).
Selain itu ia juga menegaskan bahwa dirinya dan konsultan pengawas terus melakukan pengecekan ke lapangan dan hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek turap tersebut.
"Saya sering turun mengecek ke lapangan terkait pengerjaan proyek drainase tersebut bersama konsultan pengawas," katanya lagi.
Untuk pembuktian terhadap progresnya nanti akan dilakukan melalui Show Cos Meeting (SCM) bersama KPA dan pihak rekanan dan hal ini dilakukan agar kedua belah pihak tidak dirugikan dalam menghitung progres pekerjaan.
"Jadi intinya keputusan untuk membayar progres pekerjaan tidak sebelah pihak," jelasnya lagi.
Ditambahkannya untuk menghitung progres pekerjaan sesuai kondisi ril yang ada di lapangan, tidak termasuk dengan material yang menumpuk di lokasi.
"Kita hitung yang sudah dikerjakan, tidak termasuk material yang ada di lokasi," tegasnya mengakhiri.(har/ad)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|