Dokter Nyabu, Belum Ada Sanksi Dari Inspektorat
Hukrim -
Senin, 18/11/2013 - 09:10:10 WIB
DARIRIAU.com - Inspektorat Kabupaten Bengkalis diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus norkoba. Salah satu diantaranya terhadap Drg Antoni yang tertangkap basah nyabu bersama rekannya, oleh Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis beberapa bulan yang lalu di tempat prakteknya di Jalan Wonosari Kecamatan Bengkalis.
"Kita minta Inspektorat untuk segera mengambil tindakan terhadap PNS yang terlibat narkoba, salah satunya terhadap Drg Antoni yang perbuatannya sangat memalukan pegawai dan kalangan dokter yang ada di Kabupaten Bengkalis ini," ungkap Ketua KNPI Bukit Batu Erwin Syahputra kepada DariRiau.
Ditegaskannya lagi, untuk sanksi yang diberikan harus benar-benar membuat jera para PNS, bukan hanya sekedar tindakan disiplin saja, akan tetapi bagi PNS yang terlibat narkoba harus diberikan sanksi pemecatan dari statusnya dari PNS.
"Sampai saat ini belum ada sanksi yang berat diberikan, bahkan yang sudah menjalani hukuman bekerja kembali sebagai PNS dan ini sebuah tanda tidak adanya kebijakan dari Pemkab Bengkalis untuk memberikan sanksi yang tegas kepada PNS yang terlibat narkoba," ujarnya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis Muklis ketika dimintai komentarnya, mengatakan bahwa untuk proses tindakan yang diambil oleh Inspektorat terhadap PNS yang terlibat narkoba setelah ada putusan dari Pengadilan dan baru inspektorat memproses secara administrasi untuk memberikan sanksi. Mengenai sanksi terhadap Drg Antoni hingga saat ini masih dalam proses dan menunggu vonis dari pengadilan.
"Untuk proses saat ini baru kita laksanakan terhadap dokter yang tertangkap di Duri dan sudah menurunkan tim, sedangkan untuk proses terhadap Drg Antoni belum dilakukan, karena menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, kalau sanksi pasti ada nantinya sesuai ketentuan yang ada saat ini," tutup Muklis. (har)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|