Mambang Mit Tak Boleh Lakukan Mutasi
Politik -
Sabtu, 16/11/2013 - 15:40:02 WIB
 |
Fahmizal
|
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Selama menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau hanya bisa melaksanakan kebijakan harian yang sudah dibuat sebelumnya. Dengan demikian, Mambang Mit yang menggantikan Rusli Zainal selama lima hari kedepan tidak bisa melakukan mutasi terhadap pejabat Pemprov Riau.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Pemprov Riau Fahmizal, kepada wartawan, Sabtu (16/11).
"Plt Gubernur Riau tidak boleh melakukan mutasi pejabat. Yang diperbolehkan hanya melaksanakan program yang telah dibuat gubernur sebelumnya," ujarnya.
Wakil Gubernur Riau Raja Mambang Mit ditunjuk menjadi Plt Gubri melalui Keppres dengan Nomor: 131/P/2013 tertanggal 12 November 2013 lalu. Masa jabatan Mambang Mit tergolong sangat singkat yaitu sekitar 10 hari dan berakhir pada tanggal 21 November 2013 mendatang seiring dengan berakhirnya masa jabatan Rusli Zainal - Mambang Mit. (pol)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|