| | | | | | | |
Kamis, 03 Oktober 2013  
DariRiau.com / Politik / Sekjen: Jamsostek Dumai Ingkar Kesepakatan

Terkait Asuransi Pekerja
Sekjen: Jamsostek Dumai Ingkar Kesepakatan

Politik - Jefry
Selasa, 01/10/2013 - 18:58:00 WIB

DARIRIAU.com - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) Kabupaten Bengkalis menuding pelayanan PT Jamsostek Cabang Dumai buruk. Tudingan tersebut bermula ketika pihak F.SPTI mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tersebut terkait meninggalnya salah satu anggota F.SPTI saat bekerja.

Sekjen F.SPTI Bengkalis, M Kamil Ikhsan, Senin (1/10) kemarin kepada wartawan mengatakan, terkait hasil klaim yang diajukan ke pihak Jamsostek Dumai dengan meninggalnya salah satu anggota F.SPTI saat bekerja di lapangan beberapa bulan lalu, sangat bertolak belakang dari kesepakatan awal antara kedua belah pihak.

"Dulu sebelum menjadi peserta Jamsostek, mereka meminta-minta kita untuk bergabung dengan menjanjikan ini dan itu. Tapi setelah kita bergabung, setiap ada kejadian dan kemudian kita ajukan klaim selalu ada yang jadi masalah oleh Jamsostek," kesal Kamil.

Padahal, lanjut Kamil, dari kesepakatan awal jika peserta Jamsostek meninggal saat jam kerja, pihak Jamsostek akan memberikan dana asuransi sebesar Rp80 juta, namun kenyataannya pihak Jamsostek hanya membayarkan sebanyak Rp20 juta.

"Atas kejadian ini, saya dan seluruh anggota FSPTI di Kabupaten Bengkalis menilai pelayanan Jamsostek Dumai sangat buruk. Hak buruh pun mau dipermainkan. Padahal asuransi tersebut sangat berguna untuk anak istrinya. Kenapa harus dipersulit oleh mereka?" ketus Kamil semakin geram.

Selama seluruh anggota F.SPTI menjadi peserta Jamsostek, pengakuan Kamil, mereka selalu membayarkan iuran setiap bulannya kepada Jamsostek. Bahkan, jika ada anggota asosiasi buruh ini yang belum bergabung di Jamsostek dianjurkan olehnya untuk bergabung karena pentingnya jaminan keselamatan kerja terhadap kaum buruh ini.

"Padahal dengan hasil yang tidak seberapa di lapangan seluruh anggota selalu membayarkan setoran ke Jamsostek. Bahkan saya sangat menekankan kepada seluruh anggota untuk menjadi peserta asuransi. Saya akan terus perjuangkan hak anggota FSPTI," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala PT Jamsostek Cabang Dumai, Asril Ketika dihubungi mengatakan, hasil klaim yang kurang memuaskan pihak F.SPTI tersebut telah berdasarkan ketentuan.

"Seharusnya ketika anggota F.SPTI tersebut meninggal saat bekerja hendaknya jangan dibawa ke rumah dulu, karena itu merupakan salah satu ketentuannya," jelas Asril.

Namun ditambahkannya, jika F.SPTI keberatan dengan hasil klaim tersebut, F.SPTI bisa meminta pertimbangan sesuai prosedur yang ada.

"Dalam  hal ini jika F.SPTI keberatan, F.SPTI bisa meminta pertimbangan dan tentunya melalui mekanisme yang ada, artinya mereka harus melaporkan hal ini ke Disnaker setempat. Apabila nantinya diterima, jika dana klaim kematian biasa sudah dibayarkan, maka pihak Jamsostek akan membayarkan sisanya," paparnya. (adi)

(11) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved