Penuhi Panggilan Penyidik Jaksa
Pejabat PU Bengkalis Jadi Tersangka
Hukrim - Jefry
Kamis, 03/10/2013 - 17:54:16 WIB
DARIRIAU.com - Setelah mangkir dari panggilan pertama penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) berinisial EF, akhirnya mendatangi Kejari pada Kamis (3/10) siang pukul 12.30. EF memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya.
Pemanggilan EF terkait dugaan korupsi uang muka proyek proyek jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu dan peningkatan jalan Poros Desa Rhu-Tanjung Punak, kecamatan Rupat Utara, yang merugikan negara sekitar Rp 1,1 miliar dari APBD Bengkalis tahun 2012.
EF tampak kusut saat berada di ruang pemeriksaan Pidana Khusus. wartawan yang berusaha ingin mengambil dokumen foto, dan pemberitaan sempat tertahan oleh penyidik, dikarenakan tersangka EF masih dalam kondisi pemeriksaan.
"Maaf bang, jangan di foto dulu. Karena masih dalam suasana pemeriksaan, dan menunggu petunjuk Kajari," kata salah seorang penyidik Odit Meghonodo saat di ruang pemeriksaan.
Sementara itu, Kejari Bengkalis Mukhlis yang sempat diwawancari di kantor Kejari Bengkalis mengaku, membenarkan adanya pemanggilan dari tersangka EF. Mukhlis menjelaskan, EF sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan diharapkan kooperatif nantinya.
"Ya, pejabat EF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemarin panggilan pertama tersangka beralasan sakit, dan hari ini memenuhi panggilan. Hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik," kata Mukhlis.
Menyinggung soal penahanan tersangka, Mukhlis mengaku semuanya tergantung penyidik. Jika sudah memiliki bukti dan hasil pemeriksaan yang mengarah kepada tersangka EF, apalagi ada dokumen yang sengaja dipalsukan terkait dengan pencairan uang muka, sehingga hal ini juga mempengaruhi pihak asuransi.
"Untuk penahanan, jika memang sudah memenuhi unsur akan kita tahan," katanya Mukhlis.
Seperti diberitakan, Elmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik menetapkan WY alias Jakek (40), MH (29) dan EP (43) selaku Direktur PT Edi Cipta Coindo dan Direktur CV Alif Kurnia, sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi uang muka proyek jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu dan peningkatan jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak, kecamatan Rupat Utara.
Dengan demikian dalam kasus dana dua proyek APBD Bengkalis tahun 2012 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar itu, penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkalis sudah menetapkan empat orang tersangka.
Selain menahan WY alias Jakek, MH, EP, penyidik Pidsus Kejari juga menyita mobil Outlander Sport dan perhiasan emas milik tersangka WY, dan barang berharganya lainnya. (adi)
(81) Dibaca - (0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|