Korupsi Uang Muka Proyek Rp1,1 Miliar
Korupsi, Pejabat PU Bengkalis Ditahan
Hukrim - Jefry
Kamis, 03/10/2013 - 17:59:06 WIB
DARIRIAU.com - Akhirnya pejabat Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis berinisial EF yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga korupsi uang muka proyek kegiatan peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu Rp1 miliar lebih dan peningkatan Jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp3,6 miliar lebih pada proyek tahun 2012, resmi ditahan Kamis (3/10/2013) pukul 16:00 WIB.
Setelah mangkir dari panggilan pertama penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Bengkalis terhadap pejabat PU berinisial EF terkait dugaan korupsi uang muka proyek tahun 2012 lalu senilai Rp1,1 miliar.
EF didampingi kuasa hukumnya, awalnya pukul 12.30 siang dinihari WIB, hadir memenuhi panggilan. EF tampak kusut saat berada di ruang pemeriksaan Pidana Khusus. wartawan yang berusaha ingin mengambil dokumen foto, dan pemberitaan sempat tertahan oleh penyidik, dikarenakan tersangka EF masih dalam kondisi pemeriksaan.
"Ya, pejabat EF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah cukup memiliki bukti kepada penyidik, hasil pemeriksaan yang kepada tersangka EF, kini EF secara resmi ditahan dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bengkalis. EF untuk sementara dititipkan di lembaga pemasyarakatan Bengkalis mulai pukul 16:44 WIB
dinihari," kata salah seorang penyidik.
Seperti diberitakan, Elmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik menetapkan WY alias Jakek (40), MH (29) dan EP (43) selaku Direktur PT Edi Cipta Coindo dan Direktur CV Alif Kurnia, sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi uang muka proyek jalan Suka Tani, Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu dan peningkatan jalan Poros Desa Teluk Rhu-Tanjung Punak, kecamatan Rupat Utara.
Dengan demikian dalam kasus dana dua proyek APBD Bengkalis tahun 2012 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar itu, penyidik Pidana Khusus Kejari Bengkalis sudah menetapkan empat orang tersangka.
Selain menahan WY alias Jakek, MH, EP, penyidik Pidsus Kejari juga menyita mobil Outlander Sport dan perhiasan emas milik tersangka WY, dan barang berharganya lainnya.(adi)
(219) Dibaca - (0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|