Seluruh Bacaleg PKB Dapil IV Tidak Lolos
Politik - Jefry
Rabu, 12/06/2013 - 22:46:38 WIB
 |
PKB
|
TERKAIT:
DARIRIAU.com, TELUK KUANTAN - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kuantan Singingi tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 untuk dapil IV.
Kuota keterwakilan perempuan di dapil itu tidak terpenuhi setelah satu bakal calegnya mengundurkan diri.
Berdasarkan Undang-undang KPU tentang Pencalonan Legislatif bahwa setiap daerah pemilihan harus melengkapi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Jika tidak terwakili sebanyak yang ditentukan maka dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Ketua KPUD Kuansing Firdaus Umar SH saat dihubungi usai pleno penetapan Bacaleg mengatakan benar bahwa Bacaleg dari Partai PKB dapil IV berjenis kelamin perempuan telah mengundurkan diri dari Bacaleg.
Menurutnya, alasan pengunduran diri 1 orang Bacaleg perempuan dari PKB tersebut karena terkait masalah ijazah. Dan Bacaleg tersebut sudah mengajukan pengunduran diri ke KPU Kuansing.
"Surat pengunduran diri tersebut yang menjadi dasar bagi KPU bahwa seluruh Bacaleg di dapil IV tidak masuk dalam DCS, karena jumlah Bacaleg yang semula 6 tinggal 5 orang. Dari 5 orang tersebut 4 laki-laki dan 1 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi, sebelum pengunduran diri Bacaleg perempuan PKB di Dapil ini ada 2 orang, kalau perempauan tinggal 1 kan keterwakilan perempuan 30 persen tidak lagi cukup," ujarnya.
"Kalau aturan jika keterwakilan perempuan tidak terpenuhi 30 persen maka semua Bacaleg langsung gugur di suatu Dapil secara bersamaan," tambahnya.
Terkait hal ini aku Firdaus, sesuai mekanisme, bagi Bacaleg dan Parpol yang keberatan dapat mengajukan laporan ke Panwaslu atau menggugat ke PTUN.
Sementara itu Ketua PKB Kuansing, Musliad S.Ag di kantor DPC PKB Kuansing, mengaku belum tahu adanya Bacaleg mereka yang dianulir KPU. Sebab mereka sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi atau tertulis dari KPU Kuansing. "Sampai saat ini tidak ada Bacaleg PKB yang gugur, karena surat resmi dari KPU belum ada," ujarnya.
Ditambahkannya, sampai saat ini Bacaleg PKB yang mengundurkan diri tersebut tidak ada mengajukan ke DPC PKB Kuansing.
Lanjut Musliadi, KPUD Kuansing belum mengumumkan secara resmi DCS. "Kan DCS belum diumumkan, mana mungkin Kami tahu ada Bacaleg PKB yang gugur," pungkasnya. (am/rr)
(47) Dibaca - (0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|