Pemkab Didesak Terbitkan WPR Penambangan Pasir Laut di Rupat Diduga Salahi izin Kamis, 11/06/2015 | 16:36
DARIRIAU.com - Penambangan pasir laut di wilayah perairan Rupat Kabupaten Bengkalis, diduga menyalahi perizinan yang dikeluarkan oleh Pemprov Riau.
Pasalnya penambangan yang dilakukan saat ini oleh PT.Global Maritimindo tidak memiliki izin penambangan, karena izin eksplorasi pasir laut berada di tangan PT.Trimateo.
Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial ST, Kamis (11/6) mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi Komisi II DPRD Bengkalis dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di Jakarta. Rombongan komisi II saat koordinasi dan evaluasi diterima oleh Sony Heru Prasetyo SH, M.Hum, MH kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Kamis siang.
"Perusahaan PT.Trimateo harus diawasi secara intensif, karena perusahaan tersebut diduga menyerahkan pekerjaan inti penambangan pasir laut kepada PT.Global Maritimindo untuk eksplorasi pasir laut di perairan Rupat, tepatnya perairan dekat Pulau Babi desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara. Telah terjadi take over (pindah tangan,red) dalam penambangan pasir laut di Rupat, dan diduga menyalahi perizinan yang dikeluarkan," ungkap Syahrial via seluler dari Jakarta.
Menurut politisi Partai Golkar itu, dari hasil evaluasi dengan kementerian ESDM, disimpulkan bahwa perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut untuk keperluan kawasan industri di kota Dumai, diduga telah menyimpang dari izin yang ada.
Untuk itu, Pemprov Riau melalui Dinas Pertambangan dan Energi harus mengevaluasi kembali izin yang sudah diberikan, bila memang terbukti disalahgunakan.
Kemudian sambung Syahrial, dalam rapat koordinasi dengan Kementeriaan ESDM Surat keputusan (SK) Bupati Bengkalis nomor 504 tahun 2001 tentang larangan eksplorasi pasir laut juga batal demi hukum. Hal itu sesuai dengan regulasi terbaru yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pertambangan.
"Keluarnya Undang-Undang pertambangan yang baru otomatis SK Bupati Bengkalis nomor 504 tahun 2001 tidak berlaku secara hukum, karena sudah tidak sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk soal perizinan. Sedangkan soal penambangan pasir laut di Rupat, kewenangannya ditangan Pemprov Riau, kita mendesak untuk dikaji ulang lagi soal izin kepada PT.Trimateo," terang Syahrial yang juga putra aslI Rupat itu.
Terbitkan WPR
Sementara itu anggota komisi II DPRD Bengkalis Fakhrul Nizam ST yang juga ikut dalam rapat koordinasi ke Kementeriaan ESDM menambahkan juga bahwa Pemkab Bengkalis atau kepala daerah bisa mengajukan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) kepada Pemprov Riau.
Tujuan pengajuan WPR tidak lain membuka kesempatan kepada masyarakat tempatan untuk mendapatkan peluang usaha dari aspek ekonomi.
"Pengajuan WPR ke Pemprov Riau bisa bermanfaat untuk masyarakat di Pulau Rupat. Karena selama ini kita mengetahui ada ratusan orang hidup dari menambang pasir laut disana, yang berimbas kepada perekonomian mereka dan perekonomian daerah. Sebab harga pasir Rupat jelas lebih murah dari pasir Tanjung Balai Karimun-Kepri," papar Fakhrul.
Ditambah politisi PAN ini, komisi II melalui institusi DPRD Bengkalis akan menyarankan kepada Pemkab Bengkalis untuk mengajukan WPR ke Pemprov Riau. Demi menjaga kearifan lokal dengan membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat setempat sesuai aturan dan sekaligus mendorong lahirnya ekonomi kerakyatan dari penambangan pasir laut oleh masyarakat.
Rapat koordinasi komisi II DPRD Bengkalis dengan kementerian ESDM dipimpin langsung ketua komisi II Syahrial ST, anggota komisi II yang ikut yaitu Fakhrul Nizam ST, Syafrana Fijar ST, Zamzami Harun SH, Zamzami SH dan Hendri HS Sag, Msi.(put)