| | | | | | | |
Senin, 08 Juni 2015  
DariRiau.com / Hukrim / Pengacara Dahlan Tepis Penetapan Tersangka Kliennya

Pengacara Dahlan Tepis Penetapan Tersangka Kliennya


Jumat, 05/06/2015 - 16:48:51 WIB
DARIRIAU.com - Pengacara mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, Pieter Talaway menepis kabar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.


Pieter justru menegaskan, kalau pemeriksaan kliennya hari ini, masih dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam proyek yang telah menetapkan 15 tersangka. "Jadi sampai saat ini, masih diperiksa sebagai saksi," ujarnya, Jumat (5/6).

Pieter pun menampik adanya pernyataan resmi dari Kejati DKI yang menyebutkan kalau mantan Menteri BUMN itu memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pasalnya, hingga saat ini dirinya juga belum menerima secara resmi adanya surat perintah penyidikan (sprindik) atas penetapan tersangka jika memang yang dikabarkan tersebut benar.

"Iya, tapi proses pemeriksaannya masih sebagai saksi," kilahnya.

Namun, dirinya tak menutup kemungkinan bila di pemeriksaan selanjutnya Bos Jawapos Group itu ditetapkan sebagai tersangka mengingat proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejati DKI.

"Tapi mungkin di pemeriksaan berikutnya, tapi yang jelas untuk pemeriksaan kali ini sebagai saksi. (Kalau ditetapkan tersangka) Itu kewenangan Kejati," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, Dahlan memenuhi syarat dengan dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa hari ini telah memenuhi syarat untuk dipenuhi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Adi dilansir okezone.

Dahlan ditetapkan tersangka dengan kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek pembangunan itu dilakukan. Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sesuai permintaan tim penyidik kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan telah menunjuk Jaksa untuk jadi Tim Penyidik tindak korupsi Gardu Induk dengan tersangka saudara DI," ujarnya. (okz)




Komentar Anda :



| | | | | | | |
Redaksi
Copyright © PT. INSPIRASI DARI RIAU, All Rights Reserved - (2012-2015)