DARIRIAU.com - Wakil Ketua komisi X DPR Sohibul Iman meminta pemerintah menghentikan liberalisasi pendidikan menyusul maraknya ijazah atau gelar palsu di tengah masyarakat.
Selain memiliki dampak negatif sangat besar, pemerintah harus kembali mengkaji aturan-aturan Internasional yang saat ini masih lemah.
Politisi PKS itu berpendapat ijazah atau gelar palsu yang marak bermunculan disebabkan selama ini masyarakat mendewakan gelar dan bukannya ilmu pengetahuan. Karena itu ke depan orientasi pendidikan khususnya pendidikan tinggi bangsa ini harus untuk ilmu pengetahuan dan bukan semata mengejar gelar.
"UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi (PT) membuka peluang terjadinya liberalisasi pendidikan termasuk bagi asing. Inilah salah satu yang harus diperbaiki oleh pemerintah bersama DPR RI secara sungguh-sungguh," ujar dalam dialektika demokrasi bertajuk 'Ijazah palsu mencederai dunia akademik' bersama pengajar UIN Syahid Jakarta, Prof. Musni Umar PhD dan pengajar UI Dr. Chusnul Mar’iyah di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (28/5).
Sohibul menegaskan ada tiga cara atau modus ijazah palsu. Pertama, pemalsuan kop surat, stempel dan atas nama sebuah universitas tertentu. Kedua Kedua, lembaga pendidikan berhak menggelar belajar-mengajar tapi belum berhak mengeluarkan ijazah karena belum mendapat akreditasi. Ketiga, lembaga pendidikan tinggi ada, memiliki gedung, tapi tidak ada kegiatan belajar-mengejar.
"Yang terakhir inilah banyak terjasi kasus sekarang ini. Saya berharap Menristek M. Nasir serius menuntaskan masalah ijazah palsu ini, karena pendidikan merupakan pondasi untuk membentuk bangsa dan masyarakat yang beradab," ujar mantan wakil ketua DPR itu.
Peringatan Bagi Pejabat
Pendapat berbeda dilontarkan Chusnul Mar'iyah. Ia menilai sekarang ini doktor menjadi produk massal dengan menjadikan bawahannya sebagai tim. Selanjutnya tim yang menulis dan gelarnya menjadi milik bos atau atasannya. Padahal doktor itu harus membaca buku yang asli bukan melalui internet, wikipidea dan dunia maya lainnya.
"Jadi, kasus ini menjadi warning untuk pejabat yang mengejar gelar tapi tidak menulis sendiri. Ini cara kerja yang salah," tutur Chusnul.
Chusnul menilai liberalisasi pendidikan terjadi karena negara belum mampu menggelar pendidikan dan mengakibatkan banyak masyarakat mengambil jalan pintas. Karenanya UU PT sudah selayaknya dikaji mengingat tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Saya mendukung revisi UU No.12 tahun 2012 tersebut. Kalau tidak direvisi menurut Chusnul, maka akan banyak kasus seperti Jakarta International School (JIS), Universitas Berkeley dan sebagainya, maka dalam UU itu perlu ada proteksi untuk menghindari berbagai kasus liberalisasi tersebut, mengingat negara Pancasila adalah untuk mencerdaskan bangsa.”Pendidikan itu penting karena akan menjadi simbol peradaban bangsa ini," pungkasnya.
Sementara Musni Umar berpendapat ijazah palsu muncul disebabkan kegagalan elit politik tidak memberikan pendidikan kepada rakyat. "Mereka mengejar gelar magister dan doktor dengan menghalalkan segala cara, maka ini contoh buruk pejabat kepada rakyat. Padahal, yang namanya belajar itu membutuhkan keseriusan dan belajar bertahun-tahun," katanya.
Ditambahkan Musni Umar, ijazah palsu juga terkait dengan budaya bangsa yang menganggap gelar itu dianggap sangat penting. Sebab gelar dan simbol-simbol itu digunakan untuk memperoleh kehormatan dari masyarakat. "Menristek harus tuntaskan ijazah palsu ini, tidak hanya ramai membicarakan lalu hilang begitu saja," tambahnya.
Terbitkan Surat Edaran
Secara terpisah, melalui rilisnya, setelah berkoordinasi dengan Menristek Dikti, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor. 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota.
Melalui SE ini, Menteri PANRB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/ anggota TNI/POLRI.
"Penerbitan Surat Edaran tersebut bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara", ujar Karo Hukum, komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di kantornya, Kamis (28/05).
Apabila ada indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum ASN/ anggota TNI/POLRI agar dilakukan investigasi lebih lanjut. "Pak Menteri PANRB melalui SE tersebut menegaskan, bagi yang terbukti menggunakan ijazah palsu, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Herman.
Dalam SE itu, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menugaskan pejabat yang nenangani fungsi kepegawaian /SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian / SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya.
Kepada para pimpinan instansi pemerintah, diminta untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PANRB paling lambat bulan Agustus 2015.
Surat Edaran itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta tembusannya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.(gsu)