DARIRIAU.com - Anggota komisi X DPR Otje Popong Djundjunan optimistis RUU Sistem Perbukuan bisa diselesaikan tahun 2016. Apalagi sejak lama RUU ini sudah berada di tangan DPR. Namun entah mengapa sampai sekarang pembahasan aturan hukum ini belum bisa dituntaskan. Penyelesaian RUU tersebut sangat penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran dan tak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat dalam penerbitan buku.
Popong mengaku prihatin dengan kondisi perbukuan di Indonesia. Selama ini tidak ada payung hukum yang mengatur soal penerbit, penulis, peredaran buku, maka selama itu juga muncul ketidakteraturan soal perbukuan. Dia mencontohkan bagaimana teraturnya soal perbukuan di India sehingga harganya pun tidak terlalu mahal.
"Soal buku pendidikan India bisa membuat harga murah, satu buku Rp4.000 dan Rp6.000, hasil cetaknya bagus, isinya terkontrol. Sedangkan di Indonesia, harga buku itu sudah harganya ratusan ribu rupiah, UU Sistem Perbukuan belum ada," ujar Popong dalam forum legislasi 'RUU Sistem Perbukuan' di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (26/5). Pembicara lainnya Ketua Ikatan Penerbit Indonesua (IKAPI) Afrizal Sinaro dan editor senior PT. Gramedia, Irna Permanasari.
Popong menambahkan banyak buku-buku yang beredar melanggar etika, moral, komersial dan tidak bertanggungjawab. Akibatnya harga buku pendidikan itu menjadi mahal, dan bahkan menjadi tidak layak baca bagi anak-anak seperti pornografi dan ISIS (Islam radikal).
"Memang aneh kita di Indonesia ini, lama merdeka tapi soal UU Perbukuan tidak ada. Sehingga hasilnya, lihat saja buku pelajaran harga mahal, isinya tidak terawasi. Bahkan ada isi porno dan ISIS," ujarnya.
Lebih jauh Popong mengatakan pembahasan RUU ini sendiri tidak boleh lebih dari 2 tahun. RUU ini terdiri dari 19 bab dan 94 pasal, sedang dibahas di Panja Perbukuan Komisi X DPR RI. Dengan UU ini nantinya yang akan mengontrol perbukuan di Indonesia adalah Badan Perbukuan Indonesia.
Sementara itu untuk sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh penulis, penerbit, dan penjual buku sudah diatur dalam RUU ini. Namun, kata Popong pasti masih banyak kekurangan. Sebagai inisiatif DPR RI, Panja Perbukuan Komisi X DPR RI mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasinya soal perbukuan ini sampai diundangkan. "Kalau ada aspirasi yang harus disampaikan, silakan disampaikan selama 24 jam," katanya.
Irna Permanasari mengakui dalam draft RUU Perbukuan ini belum lengkap, karena belum mengatur pelanggaran hak cipta, pajak berlapis bagi penulis, sanksi yang tegas bagi penerbit dan lain-lain. "Misalnya penerbit menerbitkan kembali bukunya tanpa sepengetahuan penulis, maka sanksinya pakai pasalnya apa? Juga jangan sampai RUU ini bukan untuk buku proyek," ujarnya.
Menurut Afrizal, RUU Sistem Perbukuan itu sangat diharapkan kehadirannya oleh penerbit, mengingat nasib penerbitan sekarang ini sangat memprihatinkan. "Mencetak 3000 eksmplar misalnya ternyata satu tahun tidak habis. Belum lagi ada buku bajakan yang tiba-tiba beredar di mana-mana. Jadi, sebanyak 700 penerbit yang tergabung dalam IKAPI ini berharap RUU ini segera diundangkan," tambahnya.
Lebih tragis lagi tidak ada subsidi untuk penerbit Indonesia. Dalam acara pameran buku (book fair) misalnya, sama sekali tidak ada yang difasilitasi pemerintah. "Jangankan memfasilitasi, Islamic book fair saja, tak ada bantuan. Diundang saja untuk membuka acara sulit bisa hadir," katanya. (bsg)