DARIRIAU.com - Pemerintah didesak untuk segera menyerahkan draft RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ke DPR sebagai RUU inisiatif pemerintah. RUU tersebut sudah masuk prioritas prolegnas 2015 untuk segera dibahas dam diselesaikan. RUU KKR tersebut penting, agar persoalan HAM masa lalu bisa diselesaikan dan tidak selalu muncul menjadi alat politik menjelang setiap Pilpres.
"Diharapkan selesai Desember 2015, " tegas anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Baleg DPR dari FPDIP Masinton Pasaribu dalam forum legislasi 'RUU KKR' bersama anggota Komisi III DPR RI dan anggota Baleg DPR RI FPPP Arwani Thomafi dan Wakil Koordinator KontraS Krisbiantoro di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (19/5).
Dikatakan, urgensi RUU KKR ini adalah kejujuran untuk menyelesaikan sejarah kelam HAM masa lalu dan untuk membangun Indonesia ke depan. "Jadi, RUU KKR ini sebagai instrument untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tegas Masinton.
Karena itu kata Masinton RUU ini bukan untuk balas dendam politik, menghakimi, dan membela kelompok tertentu. Tapi, sesuai TAP MPR RI No.5 tahun 2000, tentang pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu agar pelanggaran HAM masa lalu tidak terjadi di masa mendatang. "Semangatnya adalah kejujuran membuka sejarah masa lalu dengan menegakkan kebenaran. Kalau harus dimaafkan pun tetap harus melalui proses peradilan," ujarnya.
Kenapa dimulai tahun 1965? kata Masinton, sebab sejak itu pemerintahan Orde Baru (Orba) mulai menyalahgunakan kekuasaan. Sejarah itu harus diproses dengan benar dan adil. Persoalannya apakah nanti divonis bersalah, dimaafkan atau bagaimana tidak masalah, yang penting tuntas. Sehingga ke depan bangsa ini bisa dibangun dengan arif dan dengan cara-cara yang beradab serta tak ada lagi isu-isu HAM setiap Pilpres," tambahnya.
Sementara Arwani Thomafi mengakui dalam membahas dan menyusun RUU KKR perlu kehati-hatian, jangan sampai terjadi setelah disetujui dan dan disahkan menjadi undang-undang, dibatalkan lagi oleh Nahkamah Konstityusi.
"Sebelumnya, UU KKR No.27 Tahun 2004 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, draft RUU KKR dari pemerintah saat ini mesti dengan materi yang sama sekali baru pula dan bukan kopi-an dari UU KKR yang dibatalkan MK tersebut," katanya.
Krisbiantoro dari KontraS yang telah membaca draft RUU KKR tersebut justru menilai RUU KKR yang baru ini justru lebih lemah dari UU KKR yang dibatalkan oleh MK tersebut, sehingga tidak jelas ujung-pangkalnya dalam penyelesaian pelanggaran HAM itu sendiri.
"Setidaknya ada 15 catatan dalam draft itu yang lemah terkait definisi pelaku, batasan peristiwa, tak ada pemisahan yang tegas antara KKR dan pengadilan HAM, kriteria pelanggaran HAM berat, definisi korban, perbedaan korban militer, korban gempa, korban kemiskinan dan sebagainya," jelas Krisbiantoro.
Padahal, kalau kasus pelanggaran HAM itu sebagai rekayasa penguasa atau by design, seharusnya ada proses rehabilitasi bagi korban. Belum lagi masalah amnesty dan restitusi serta tak ada jaminan pelanggaran HAM itu tidak terulang lagi. "KKR pun hanya bersifat rekomendasi, lalu bagaimana kalau tidak dijalankan? Apa cukup hanya dengan pengampunan, yang penting tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi? Ini bahaya," kata Krisbinatoro lagi. (gsu)