DARIRIAU.com - Ditetapkannya pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Mempura kabupaten Siak, sebagai tersangka, menjadi keprihatinan dan penyesalan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Riau.
Hal itu disampaikan Kadisdikbud Riau Dr H Kamsol MM menjawab wartawan, Selasa (5/5) di Pekanbaru. "Tentu hal ini mengkhawatirkan kita," sebutnya.
Kamsol mengatakan, terhadap penggunaan dana BOS ini sekolah-sekolah telah diberi petunjuk teknisnya, kalau itu diikuti, persoalan hukum yang terjadi di SMKN 1 Mempura Kabupaten Siak itu tidak akan terjadi.
Jika dilaksanakan secara transparan maka tidak akan terjerat menjadi tersangka dalam pengelolaan dana BOS. Sebab, dalam transparansi membuat data dan penyaluran, masih juga sempat terjadi kesalahan maka dengan cepat akan di ingatkan untuk di perbaiki.
Jika tidak dilakukan secara transparansi ketika ada pemeriksaan, maka akan muncul ketidak sesuaian, disitulah penyebab pengelola dana BOS bisa terjerat hukum. "Selain transparan, yang paling penting dimiliki adalah menguasai aturan, dan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Kamsol mengatakan, ditetapkanya sebagai tersangka menadakan adanya penyelewangan. Artinya, ada kekeliruan hanya untuk kepentingan sesaat mengorbankan kebanyakan yang lain. "Jangan tergiur dengan hal sesaat, jika tergiur maka terjadi kekeliruan. Jangalah di korbankan yang lebih besar dari hal yang sesaat," tegasnya lagi.
Sementara, Ketua BOS Riau, Sri Petri Hariyati menekankan, para pengguna dana BOS harus menggunakan sesuai aturan dan petunjuk teknis, dan lebih penting lagi adanya transparansi.
"Semua itu sudah disampaikan pada seluruh pengelola . Buat laporan, kalau itu di buat maka tidak akan jatuh sebagai tersangka. Terus jangan lakukan manipulasi data," ungkapnya. (fad)