Agun Gunanjar Minta Arogansi Kekuasaan Segera Dihentikan
Selasa, 05/05/2015 - 19:15:30 WIB
DARIRIAU.com - Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan satu kelompok di DPR RI telah memaksakan kehendaknya terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melalui Komisi II. Pemaksaan kehendak dilakukan dengan merencanakan revisi UU Parpol dan UU Pilkada akibat tidak tunduknya KPU.
"Pemaksaan kehendak itu wujud arogansi DPR yang sudah berlangsung sejak beberapa waktu belakangan. Arogansi kekuasaan harus segera dihentikan, kedepankan semangat kebersamaan dengan mengacu pada nilai-nilai objektivitas, kejujuran dan kehendak rakyat yang diwakilinya," kata Agun di Jakarta, Selasa (5/5)
Menurut Agun, bentuk arogansi tersebut antara lain berawal dari pemaksaan pemilihan pimpinan dewan, pembentukan alat-alat kelengkapan dewan, serta perubahan UU MD3 dengan menambahkan keputusan komisi bersifat mengikat, tanpa mengindahkan UUD dan UU lainnya. Arogansi kekuasaan juga terlihat dari upaya DPR mengatur agenda paripurna sesuai kemauannya, memindahkan anggota tanpa menanyakan kedaulatan anggota yang dipilih langsung oleh rakyat, hingga mengalokasikan penambahan anggaran Rp1,7 triliun dalam APBNP 2015, tanpa memikirkan kebutuhan rakyat yang lebih membutuhkan.
"Semua itu adalah fakta arogansi kekuasaan yang diputuskan sepihak dengan mengabaikan aspirasi anggota dan fraksi lain di DPR," katanya.
Agun menambahkan salah satu kelompok di DPR itu juga dinilai mengabaikan azas dan prinsip demokrasi dengan tidak menghargai dan menghormati serta menerima perbedaan. "Sebab kelompok tersebut memaksakan kehendak berdasarkan suara semata, seperti yang dipertontonkan kepada publik selama ini, " ujarnya.
KPU melalui draft Peraturan KPU mensyaratkan parpol bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran Pilkada. Namun, DPR malah meminta KPU menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat mengikuti pilkada.
KPU menolak permintaan tersebut, karena tidak ada payung hukum yang mengatur atas hal itu. Akhirnya, DPR sepakat merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru. (sub)