| | | | | | | |
Jum'at, 06 Februari 2015  
DariRiau.com / Hukrim / Dituntut 4,5 Tahun, Pekan Depan Gulat Sampaikan Pembelaan

Dituntut 4,5 Tahun, Pekan Depan Gulat Sampaikan Pembelaan


Kamis, 05/02/2015 - 14:19:06 WIB
DARIRIAU.com - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman  empat tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tuntutan JPU dinyatakan dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Gulat Emas Manurung dalam lanjutan sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2)

Menurut JPU, Gulat telah terbukti melakukan suap kepada Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, agar memasukkan lahan miliknya dan teman-temannya ke dalam surat revisi Kementerian Kehutanan SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan. Jaksa juga menuntut agar Gulat dihukum denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan dan kemudian membebankan biaya perkara

"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Gulat Medali Emas Manurung selama empat  tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU Kresno Anto Wibowo.

Seperti diketahui, JPU KPK menyatakan Gulat terbukti memberikan uang sejumlah 166.100 Dolar AS kepada Anas Maamun. Atas perbuatannya, Gulat didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Menanggapi hal tersebut, Gulat menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan selanjutnya yang digelar 12 Febuari 2015.

Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Selain itu, selaku tenaga pendidik dan ketua asosiasi petani kepala sawit di Riau telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu berlaku sopan selama pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya," jelas Jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gulat berencana menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya yang digelar 12 Februari 2015. "Kami akan menyampaikan pembelaan Yang Mulia," ujar Gulat yang mengenakan kemeja putih. (gsu)

 
| | | | | | | |
Redaksi
Copyright 2012-2015
PT. INSPIRASI DARI RIAU, All Rights Reserved