| | | | | | | |
Sabtu, 07 Februari 2015  
DariRiau.com / Politik / Syarat Usia dan Pendidikan Calon Kepala Daerah Diubah

Revisi UU Pilkada
Syarat Usia dan Pendidikan Calon Kepala Daerah Diubah


Rabu, 04/02/2015 - 10:04:37 WIB
DARIRIAU.com - Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang (UU) Pilkada akan merivisi syarat usia dan pendidikan calon kepala daerah untuk maju dalam Pilkada Serentak. Perubahan tersebut mengatur kesiapan seseorang untuk menjadi kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ir HM Lukman Edy Msi mengatakan, Panja telah menyepakati sejumlah poin, antara lain jadwal Pilkada serentak akan dimulai pada Februari 2016.

"Kami sudah simulasi usulan kalau Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan tahun ini karena akan mengorbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun. Ini melanggar Undang-undang," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa (3/2).

Menurutnya, Pilkada serentak yang dimulai pada 2016 mendatang untuk 240 daerah, sedangkan serentak secara nasional baru akan digelar pada 2027.  "Kalau menurut Perppu, jadwal Pilkada serentak mulai 2015 dan serentak secara nasional itu 2020 diubah menjadi 2016 dan 2027," ungkapnya.  

Selain itu, kata politisi PKB ini, ada masalah krusial yang disepakati Panja untuk merevisi UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Yakni menyangkut persyaratan usia minimal seorang calon kepala daerah. Untuk gubernur adalah 35 tahun dari sebelumnya 30 tahun, sementara bupati dan walikota 30 tahun dari sebelumnya 25 tahun.  

"Perubahan usia itu jadi pertimbangan yang mempengaruhi kesiapan seseorang untuk menjadi kepala daerah. Kalau belum mencapai usia itu, kami anggap belum siap jadi kepala daerah," katanya. 

Begitupula syarat pendidikan, jika sebelumnya untuk menjadi kepala daerah tingkat gubernur, bupati atau walikota cukup mengenyam pendidikan SLTA dilakukan perubahan minimal sarjana untuk gubernur dan bupati atau walikota diploma tiga (D3).

Komisi II juga meminta untuk pasangan calon dibuat sistem paket. Misalnya dengan catatan dalam satu paket bisa satu orang kepala daerah dengan dua wakil. Namun, paket ini mesti menyesuaikan jumlah penduduk.

Sementara soal uji publik, Panja melihat poin ini memang harus dilakukan, namun tidak seperti dalam perspektif Perppu. Menurut Lukman Edy, uji publik ini dilakukan sebagai upaya sinkronisasi sosialisasi calon kepala daerah.

"Uji publik dilakukan di Parpol untuk mendorong institusi rekruitmen. KPU juga diberi kewenangan sosialisasi," kata Lukman yang juga Ketua Fraksi PKB di MPR RI tersebut.

Menyangkut penyelesaian soal sengketa Pilkada, ungkapnya, cukup diselesaikan dalam pengadilan tinggi di tingkat regional, tetapi kalau tidak puas bisa dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

"Soal sengketa karena sudah dapat fatwa MK yang tidak mau mengadili sengketa. Maka diputuskan seperti tercantum dalam Perppu," ulasnya lebih lanjut.

Sementara ambang batas kemenangan pasangan calon diturunkan menjadi 25 persen dari sebelumnya sebesar 30 persen. Artinya syarat ini memungkinkan Parpol bisa mengajukan calon yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Penurunan ambang batas ini juga untuk memberi kepastian kalau pilkada hanya satu putaran sehingga bisa menghemat biaya. "Untuk memberi jaminan agar Pilkada satu putaran, sehingga tercapai efisiensi dan penghematan biaya cukup besar," pungkas mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini. (plc/wwa)

 
| | | | | | | |
Redaksi
Copyright 2012-2015
PT. INSPIRASI DARI RIAU, All Rights Reserved