DARIRIAU.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan tiga upaya dalam mengatasi tindak kejahatan pidana Teknologi Informasi (TI).
Hal itu disampaikan staf ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia bidang Kebudayaan Joko Agung Harijadi MM, dalam pemaparannya di acara pembelajaran Teknologi Informasi Internet sehat, dan aman bagi orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pekanbaru, Senin (1/9) di hotel Winstar Pekanbaru.
Pertama yang dilakukan adalah pendekatan teknologi, dengan melakukan pendekatan dengan para pengelola situs-situs yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat dalam menggunakan internet.
"Kominfo juga menyediakan pengaduan konten negatif oleh masyarakat melalui email: aduankonten@mail.kominfo.go.id dan info@nawala.org. Juga bisa langsung disampaikan melalui Subdit penyidikan dan penindakan Direktorat Keamanan Informasi, Kominfo; cybercrimes@mail.kominfo.go.id, atau di nomor 021-3845786," jelasnya.
Berikutnya, dengan melakukan pendekatan hukum, dalam hal ini Dia memaparkan bahwa untuk IT ini Kominfo menggunakan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU ITE ini terdapat butir-butir perbuatan dilarang yakni pada pasal 27, yakni kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pemerasan, berikutnya pasal 28, berita bohong dan SARA, dan pasal 29, ancaman kekerasan.
"Ancaman penjara dari pelanggaran-pelanggaran dalam UU ITE ini adalah penjara 6-12 tahun atau denda maksimal 1-2 Miliar (pasal 45)," jelasnya.
Selanjutnya yang dilakukan Kominfo menurut Agung adalah pendekatan socio kultural, yakni dengan melaksanakan sosialisasi Bimtek Internet sehat dan aman menuju masyarakat cerdas, kreatif dan produktif.
"Salah satunya seperti yang dilakukan saat ini, merupakan bagian dari itu, jadi dengan semakin seringnya dilakukan sosialisasi, diharapkan penggunaan internet sehat ini ditengah masyarakat kita akan bisa tercapai," ungkapnya. (nik)