| | | | | | | |
Minggu, 31 08 2014  
DariRiau.com / Hukrim / Ditahan Kejaksaan, Marwan Ibrahim Diancam Penjara 20 Tahun

Ditahan Kejaksaan, Marwan Ibrahim Diancam Penjara 20 Tahun


Kamis, 28/08/2014 - 15:53:42 WIB
DARIRIAU.com - Wakil Bupati Pelalawan, Drs. H. Marwan Ibrahim akhirnya ditahan Kejati Riau, terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja sebesar Rp 38 miliar. Akibat perbuatannya Marwan Ibrahim juga diancam penjara 20 tahun.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menerima pelimpahan tersangka Marwan Ibrahim dari penyidik Polda Riau, Kamis (28/8). Setelah melakukan pemberkasan, Wakil Bupati Pelalawan ini akhirnya ditahan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum kepada wartawan, Kamis (28/8), mengatakan penahanan Marwan Ibrahim sesuai dengan alasan obyektif dan subyektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Pasal 21 ayat (4) KUHAP, yakni dikarenakan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan serta mempersulit persidangan.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan 16 September 2014 berdasarkan sprint 05/N.4.23/Ft.1/08/2014," tegas Kajati Untung Arumuladi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalankerinci, Adnan, SH kepada wartawan mengatakan akan terlebih dahulu meneliti surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Adnan juga mengatakan, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan rumah milik tersangka Marwan Ibrahim. Adapun nilai asset Marwan yang disita kurang lebih bernilai Rp 2 miliar.

"Tersangka dijerat Pasal 2 Jo pasal 3 Jo 5 Ayuat 2 jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatansan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara," ujar Kajari.

Dari pantauan di Kejati Riau, saat akan dibawa ke Rutan, Marwan Ibrahim dikawal petugas Kejati Riau sekitar pukul 12.30 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BM 1239 NK.

Saat akan digiring ke mobil, Marwan ktidak mengucapkan sepatah kata pun ketika ditanya soal uang Rp 1,5 miliar yang Ia terima dari pengadaan tanah perluasan perkantantoran Bhakti Praja, dan sesegera mungkin masuk kedalam mobil.

Seperti diketahui dalam dakwaan untuk Syahrizal Hamid dan kawan-kawan, Kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 38 miliar ini bermula dari tahun 2002 hingga 2011 lalu. Dimana pada 2002 itu Pemkab Pelalawan berencana membangun gedung perkantoran pemerintahan dengan nama Gedung Bhakti Praja.

Untuk pembangunan ini, Pemkab membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina, Logging RAPP RT 1 RW 2 Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp 20 juta per hektare.

Maret 2002, Tengku Azmun Jaafar bersama terdakwa Syahrizal Hamid bertemu dengan David Chandra, pemilik lahan di Hotel Sahid, Jakarta, menyepakati harga pembelian lahan. Selanjutnya, David Chandra menyerahkan surat tanah berupa foto copy atas nama masyarakat sebanyak 57 set.

Kemudian Tengku Azmun Jaafar memerintahkan terdakwa Lahmudin untuk menyerahkan dana uang muka pembelian tanah kepada Syahrizal sebesar Rp 500 juta, dan Marwan Ibrahim menyetujuinya. Dana tersebut berasal dari APBD 2002.
Namun, permasalahan timbul dalam pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut. Tahun 2002 pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan.

Kemudian, lahan tersebut diurus ulang atas nama keluarga terdakwa Syahrizal. Ganti rugi ini dilakukan lagi dari tahun 2007 hingga tahun 2011. Sehingga biaya yang dikeluarkan dengan menggunakan dana APBD tiap tahunnya beragam.

Akibat perbuatan keempat terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri maupun bersama-sama dengan pejabat lain. Negara menderita kerugian sebesar Rp 38.087.239.600. Sementara itu dalam fakta persidangan, empat terdakwa itu kerap menyebut-nyebut nama Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim telah menerima uang ganti rugi.

Dalam rincian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka Marwan Ibrahim menerima uang Rp 1,5 miliar. Tapi di persidangan saat Marwan menjadi saksi ia membantah menerima uang tersebut, walaupun ada bukti pembayaran.

Selain itu terdakwa Lahmudin juga menerima uang sebesar Rp 3,1 miliar, terdakwa Syahrizal Hamid sebesar Rp 6,61 miliar, dan Al Azmi sebesar Rp 1,15 miliar.

Kemudian mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar juga menerima sebesar Rp 12,6 miliar. Termasuk juga para pegawai BPN Pelalawan menerima Rp 3,9 miliar, serta nama-nama yang tertera pada SHM sebesar Rp 385,53 juta dan orang lainnya sebesar Rp 2,9 miliar.

Selain keempat pejabat tersebut, Rahmat seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat Pengadaan Lahan Perkantoran Bhakti Praja kabupaten Pelalawan propinsi Riau, pada tahun 2007, dituntut dengan hukuman selama enam tahun penjara oleh JPU Kejati Riau.(ozy)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved