| | | | | | | |
Senin, 28 April 2014  
DariRiau.com / Politik / Bawaslu Riau akan Panggil Ketua Panwaslu Pekanbaru

Dugaan Terlibat Parpol
Bawaslu Riau akan Panggil Ketua Panwaslu Pekanbaru


Kamis, 24/04/2014 - 19:19:16 WIB
DARIRIAU.com - Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Riau, dalam waktu dekat akan kembali memanggil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru Budi Candra, yang diduga terlibat dalam partai politik, yakni pernah menjadi calon legislatif 2009 silam.

Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji dan mengumpulkan bukti atas indikasi adanya pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi Candra ini.

Sebab, beberapa waktu lalu Bawaslu telah memanggil Budi Candra untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Budi Candra membantah keterlibatannya di dunia politik sebagaimana dimaksudkan pemberitaan media akhir-akhir ini.

"Kita memang sebelumnya sudah melakukan klarifikasi terhadap Budi Candra terkait idikasi keterlibatannya pada salah satu partai politik tahun 2009. Namun disaat klarifikasi, Budi Candra tidak mengakui bahwa dia terlibat di dalam partai politik dan juga ikut menjadi salah satu caleg pun dibantahnya," terang Rusidi.

Akan tetapi, sebut Rusidi, Bawaslu tak bisa percaya begitu saja sebelum ada pembuktian. Maka sekarang Bawaslu Riau sedang berupaya mencari bukti pendukung lainnya agar persoalan tersebut bisa cepat ditemukan titik terang secepatnya.

"Bawaslu Riau akan melakukan klarifikasi lagi terhadap yang bersangkutan. Kita akan selesaikan ini secepatnya," terang Rusidi.

Saat dikonfirmasi Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra, dirinya mengatakan bahwa informasi keterlibatan dirinya di salah satu partai dan pernah menjadi caleg tahun 2009 silam merupakan isu yang merugikan dirinya.

"Tentu dengan hal ini saya dirugikan, namun bagaimanapun saya tetap mengikuti prosedur Bawaslu Riau untuk diklarifikasi dan saya siap bila diminta untuk klarifikasi lagi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Budi Candra diduga pernah menjadi caleg pada 2009 dengan menggunakan Partai Barisan Nasional (Barnas) namun tidak terpilih. Hal ini jelas melanggar karena sesuai aturan bahwa Anggota Panwaslu dilarang berpolitik minimal lima tahun sebelum dirinya duduk sebagai Anggota Panwaslu.

Sementara salah seorang mantan kader Partai Barnas yang meminta namanya enggan dipublis mengakui Ketua Panwaslu Pekanbaru Budi candra merupakan salah seorang mantan kader Partai, dan bahkan narasumber ini memiliki foto ketika pelantikan Budi sebagai Kader partai Barnas.

"Jika nantinya Bawaslu meminta saya sebagai saksi saya siap. Kita tidak mau Budi melakukan kebohongan publik. Budi itu kader dan tahun 2009 merupakan caleq dari partai untuk pemilihan kota Pekanbaru," tegasnya singkat.(Don) 
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved