Pleno Diluar Jadwal,
Panwaslu Nilai PPS Tuah Karya Langgar Aturan
Kamis, 17/04/2014 - 18:33:22 WIB
DARIRIAU.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menilai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tuah Karya telah melanggar aturan karen melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dilakukan hingga Rabu, (16/4/2015).
Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2013 nomor 12 tentang tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kelurahan diatur bahwa jadwal pleno di tingkat PPS yakni mulai 10-15 April lalu.
Demikian disampaikan Angota Panwaslu Kota Pekanbaru Devisi Hukum dan Pengawasan, Bustami Ramzi.
"Tidak bisa alasan tetap menjadi catatan kami, karena rentang waktu yang ada cukup lama, namun mereka baru pleno mulai sabtu (12/4) lalu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PPS Tuah Karya, Masril S Acikuncoro, saat ditanya mengenai terlambatnya tahap rekapitulasi tersebut mengatakan disebabkan banyak TPS di kelurahan Tuah Karya tersebut.
"Di sini ada 96 TPS, dan ini paling banyak di Pekanbaru, jadi tidak ada niat kami sengaja untuk telah seperti ini, kalau keinginan kami pasti cepat selesai," tuturnya. (Dan)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|