DARIRIAU.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau telah menerima pengaduan dugaan pelanggaran iklan kampanye di televisi dan radio. Dan pengaduan tersebut akan diproses oleh KPID Riau untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita ada menerima pengaduan dugaan pelanggaran iklan kampanye di radio dan televisi," kata Wakil Ketua KPID Riau, Alnofrizal.
Dikatakan Alnofrizal, hal yang menarik dari kasus ini adalah bahwa yang mengadukan itu tidak hanya dari masyarakat, tapi dari lembaga penyiaran juga.
"Jadi, ada radio yang mengadukan radio lainnya bahwa ada dugaan pelanggaran iklan kampanye di radio yang diadukan tersebut. Ini artinya ada persaingan bisnis," kata Alnofrizal.
Persaingan bisnis di dunia penyiaran, kata Alnofrizal, pada masa kampanye ini memang ketat. Sebab, pada masa ini banyak peserta pemilu yang membelanjakan dananya untuk iklan kampanye. Dan dana itulah yang diperebutkan oleh lembaga penyiaran sehingga persaingan bisnis menjadi cukup ketat.
"Dan KPID terus melakukan pemantauan terhadap iklan kampanye ini agar tidak terjadi pelanggaran yang berakibat buruk terhadap persaingan bisnis penyiaran ini," jelasnya.
Dikatakan Alnofrizal, sudah ada aturan tentang iklan kampanye ini di radio dan televisi. Yakni, lembaga penyiaran (televisi dan radio) hanya boleh menjual 10 spot iklan untuk masing-masing peserta pemilu setiap hari. Dan durasi iklannya pun dibatasi, yakni hanya boleh 30 detik untuk satu spot iklan televisi dan 60 detik untuk satu spot iklan di radio.
"Dan kita harap lembaga penyiaran mengikuti aturan tersebut," harapnya.
Dan salah satu upaya yang dilakukan KPID Riau untuk menjaga iklan kampanye ini disiarkan sesuai aturan, KPID Riau telah menyurati semua lembaga penyiaran agar mentaati aturan yang ada.
"Dan kita juga melakukan kunjungan langsung ke lembaga penyiaran untuk memastikan aturan iklan kampanye ini berjalan dengan semestinya," tutup Alnofrizal. (jef)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|