Gubri Tolak Perkada
APBD Bengkalis Tetap Disahkan DPRD
Jumat, 21/03/2014 - 14:21:05 WIB
 |
Jamal Abdillah dan Bupati Bengkalis
|
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tetap disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dengan demikian usulan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penggunaan APBD 2014 dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut merupakan hasil pertemuan antara pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis dengan Gubernur Riau Annas Maamun, Kamis (20/3/14) malam tadi di Pekanbaru.
"Gubri memerintahkan agar APBD Bengkalis disahkan di DPRD dan menolak Perkada," kata Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah.
Sebelumnya, Pemkab Bengkalis telah mengajukan Perkada kepada Pemprov Riau agar APBD Bengkalis bisa digunakan mengingat terlambatnya pengesahan oleh DPRD. Namun demikian hal tersebut tergantung keputusan Gubernur Riau apakah menggunakan APBD melalui Perkada atau tetap disahkan DPRD.
Seperti dimuat DariRiau.com, terlambatnya pengesahan APBD Bengkalis oleh DPRD disebabkan oleh adanya indikasi eksekutif sengaja mendorong pengesahan APBD tahun 2014 melalui Perkada. Eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diduga sengaja mengulur-ulur waktu dalam melakukan pembahasan atau finalisasi APBD agar terjadi keterlambatan pengesahan dari deadline yang telah ditentukan untuk memuluskan jalannya pengesahan APBD melalui Perkada.
"Perlu saya luruskan, opini yang beredar di masyarakat bahwa dewan lamban atau tidak bisa mengesahkan APBD tentu ada sebab akibatnya. Karena persoalan ketok palu itu merupakan keputusan bersama antara eksekutif dengan legislatif, karena DPRD tidak bisa mengesahkan APBD tanpa melibatkan eksekutif, khususnya TAPD," papar Jamal menjelaskan.
Meski sudah mendapat instruksi dari Presiden agar DPRD segera mengesahkan APBD melalui rapat paripurna, diharapkan agar agenda tersebut segera dilangsungkan agar APBD bisa digunakan dalam waktu dekat. (jef)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|