| | | | | | | |
Sabtu, 22 Maret 2014  
DariRiau.com / Bengkalis / Pasang Baliho Kampanye Harus Izin Tertulis

Pasang Baliho Kampanye Harus Izin Tertulis


Rabu, 19/03/2014 - 23:02:41 WIB
DARIRIAU.com - Menjelang Pemilihan Umum calon Legislatif 9 April semua parpol dan caleg DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten sibuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye. Namun pemasangan APK itu kebanyakan melanggar peraturan.

Seperti dalam hal memasang alat peraga kampanye di areal kawasan perumahan warga itu perlu melalui izin tertulis. Dan jika terjadi keberatan terhadap masyarakat mengenai baliho yang dipasang di rumahnya maka diharapkan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak penertiban seperti Satpol PP dan panwaslu.

Hal ini disampaikan nizamuddin Kepala Penindakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Rabu (19/3). "Yang jelas ada baliho caleg yang  melangar aturan akan kita tertibkan. Kemudian apabila ada masyarakat yang merasa keberatan terhadap baleho yang memasang di areal kawasan rumah masyarakat tanpa izin tertulis kita akan bongkar," ujarnya.

"Begitu juga baleho yang dipasang di areal pepohonan maupun pertamanan kita dari pihak satpol PP juga akan membongkar walaupun tidak ada rekomendasi dari panwaslu karena jelas sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan tentang pemasangan alat peraga kampanye," katanya lagi. (rdi)


(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved