Selama Masa Kampanye,
KPID Riau Himbau Lembaga Penyiaran Taati Ketentuan
Senin, 17/03/2014 - 22:36:10 WIB
 |
Tatang Yudiansyah
|
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Terkait pelaksanaan kampanye pemilu tanggal 16 Maret - 5 April 2014, KPID Riau telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh Lembaga Penyiaran di Provinsi Riau, menyangkut ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu di Media Penyiaran.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Riau, Tatang Yudiansyah mengatakan ketentuan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif adalah sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari. Dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
Selain itu, Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain dan tentunya Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif dan potongan harga iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu.
Menyangkut pemberitaan, Tatang menyebutkan Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup, adil, berimbang, proporsional, dan netral serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk pada masa tenang, Lembaga Penyiaran dilarang Menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, program-program informasi yang mengandung unsur Kampanye Pemilu Peserta Pemilu, Menyiarkan iklan kampanye dan menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas Peserta Pemilu.
"Ketentuan kampanye tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Bawaslu, KPU, KPI dan KIP yang ditandatangani di Jakarta 28 Februari 2014 lalu, kesepakatan itu kita teruskan di daerah dengan melayangkan surat edaran kepada seluruh Lembaga Penyiran dan Partai Politik di Riau," demikian Tatang. (rls)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|