| | | | | | | |
Sabtu, 15 Maret 2014  
DariRiau.com / Hukrim / GERAK Desak Kejati Tangkap Jefry Noer dan Keluarga

GERAK Desak Kejati Tangkap Jefry Noer dan Keluarga


Kamis, 13/03/2014 - 12:38:06 WIB
DARIRIAU.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kampar (GERAK) mendesak untuk segera menangkap Bupati Kampar H. Jefry Noer beserta keluarga. Hal itu dikarenakan, Jefry Cs telah menghabiskan uang negara untuk melancong ke luar negeri.

Tuntutan massa GERAK disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/3).

Di bawah kabut asap yang pekat, massa GERAK melalui Koordinator Lapangan, Anton menyampaikan tuntutan agar Kejati Riau menangkap dan mengadili Jefry Noer dan keluarga yang menghabiskan uang rakyat ke London, Ingris.

Selanjutnya, Kejati diminta segera menuntaskan kasus korupsi pengadaan Baju Koko di Kabupaten Kampar. "Jika Kejati Riau tidak mampu menuntaskan kasus korupsi di Kampar, maka akan kami limpahkan ke KPK RI," tegas Anton sembari meminta Kejati Riau agar tidak mau menjadi 'Boneka' Bupati Kampar, Jefry Noer.

Usai menyampaikan tuntutannya, perwakilan massa akhir ditemui Kajati Riau, Eddy Rakamto, SH., MH.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Kajati Riau, Eddy Rakamto menyampaikan bahwa untuk menetapkan seorang tersangka berdasarkan fakta-fakta hasil dari penyelidikan. "Tidak ada order di perkara ini. Kita menetapkan seorang tersangka atas perbuatan dan pertanggungjawabannya di kasus tersebut," terang Kajati Eddy.

Mendengar keterangan Kajati, Koordinator Umum GERAK, M. Rafi tampak tidak puas. Kembali Ia menanyakan kenapa hanya mantan Dirut BPR Sarimadu, M. Syafri yang dijadikan tersangka dan ditahan.

"Kenapa Jefri Noer dan keluarga tidak dijadikan tersangka, karena ikut ke luar negeri. Sebab yang diundang ke luar negeri hanya M. Syafri selaku Dirut BPR. Sedangkan Jefry tidak. Dan biaya ke luar negeri menggunakan uang APBD Kampar," ujar Rafi.

Menanggapi pertanyaan perwakilan massa GERAK, Kajati Eddy Rakamto, menerangkan bahwa yang mengajak Jefry Noer ke luar negeri atas inisiatif dari M. Syafri, "Bukan atas permintaan Jefry Noer, tetapi atas inisiatif Syafri, bahkan konsep suratnya dari Syafri sendiri. Maka dari itu Syafri yang dijadikan tersangka karena telah menyalahgunakan wewenangnya," terang Kajati.

Kajati juga menyampaikan bahwa dari penyidikan yang dilakukan, tidak ada keterlibatan Jefri Noer. "Ada informasi bahwa camat-camat dimintai sangu Rp50 juta untuk tambahan perjalanan ke luar negeri. Tapi setelah kita periksa camat-camat, tidak satupun yang mengaku dan bukti yang mengarah kesana," ucapnya.

Usai mendapat penjelasan, akhirnya perwakilan massa membubarkan diri dengan tertib.(ozy)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved