Besok, Hasil Tes CPNS K2 Diumumkan
Minggu, 09/03/2014 - 20:21:18 WIB
DARIRIAU.com - Jika tidak ada aral melintang, pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) honorer kategori dua (K2) akan diumumkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, secara resmi Senin (10/3/14) besok.
Pengumuman yang selalu tertunda tersebut dikarenakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru masih terus berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar pengumuman tersebut segera dipublikasikan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru Drs Hermanius MM, melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Pegawai Maskur Tarmizi, saat dikonfirmasi DariRiau.com Minggu (9/3) mengatakan, jika pengumuman tes CPNS tersebut akan diumumkan serentak di seluruh kabupaten/kota se Riau.
"Data kelulusan hasil tes CPNS K2 tersebut sudah kita terima dari Pemprov Riau pada Jumat (7/3/2014) sekitar pukul 09.00WIB. Sesuai arahan, pengumumannya akan dilakukan serentak besok pagi (Senin 10 Maret 2014, red)," kata Maskur.
Dikatakannya, untuk hasil pengumuman BKD Pekanbaru akan mempublikasikan melalui papan pengumuman yang telah disediakan di lingkungan Pemko Pekanbaru. "Untuk hasil pengumumannya akan kita lakukan melalui papan pengumuman yang akan kita pampangkan di halaman Kantor Walikota Pekanbaru ini," jelasnya.
Disebutkannya, sesuai data yang diterima dari Pemprov Riau, jumlah dan nama K2 yang lulus tes CPNS itu sama dengan hasil pengumuman melalui website Kemen-PAN RB beberapa waktu lalu yakni sebanyak 438 peserta. "Tidak ada perubahan. Jumlah yang lulus tetap sama," singkat Maskur.
Lebih jauh dikatakannya, sesuai prosedur yang berlaku, honorer K2 yang dinyatakan lulus tersebut paling lambat 21 hari kerja usai diumumkan, mesti melengkapi berbagai administrasi yang ditetapkan untuk pengangkatan CPNS bersangkutan secara resmi sebagai PNS di lingkungan Pemko Pekanbaru.
"Kalau sesuai batas waktu ditetapkan tidak dilengkapi, nanti bisa dinyatakan tidak lulus. Untuk pemberitahuan melengkapi administrasi tersebut, nanti akan kita sampaikan surat pemberitahuan melalui SKPD bersangkutan," tandasnya (Kho)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|