| | | | | | | |
Sabtu, 07 Februari 2015  
DariRiau.com / Hukrim / Ini Bahaya Dampak Putusan MK Soal PK Berkali-kali

Ini Bahaya Dampak Putusan MK Soal PK Berkali-kali


Jumat, 07/03/2014 - 09:26:03 WIB
DARIRIAU.com - Kegeraman tidak bisa disembunyikan oleh mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja menanggapi putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali. Putusan ini bisa dimanfaatkan oleh terpidana korupsi dan gembong narkoba.

"Ngawur itu. Waduh...waduh...waduh...," kata Komariah, Jumat (7/3).

Menurut guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpadj), Bandung tersebut, putusan MK telah membuat hilangnya kepastian hukum di Indonesia. Terpidana bisa terus melakukan manuver untuk melakukan PK untuk menghindari eksekusi. Terutama para terpidana narkoba yang telah divonis mati.

"Ini dia bahayanya (digunakan oleh terpidana narkoba). PK kembali, kapan berakhirnya? Kapan sebuah putusan berkekuatan hukum tetap?" ujar hakim agung yang kerap menjatuhkan mati untuk gembong narkoba tersebut. Salah satunya kepada Kapten, yang membangun pabrik narkoba di LP Nusakambangan.

Komariah dalam pidato purna bakti 70 tahun menyebut Indonesia di dunia internasional memiliki julukan baru yaitu sebagai produsen sabu terbesar di Asia Selatan. Seperti the Bali Niners, Hillary, Ollan Blessing atau nama-nama berlabel sindikat Belanda, China, Malaysia dan sebagainya.

"Saya tidak setuju (putusan MK menyatakan PK bisa berkali-kali). PK cukup sekali saja. MK sekarang hakim konstitusinya tidak ada pakar hukum pidananya," pungkas Komariah seperti dimuat detikcom.

Hal sama juga diungkapkan Komisi Kejaksaan (Komjak). Dampak dari diperbolehkannya PK lebih dari sekali, seiring seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal 286 ayat 3 KUHAP, bisa membikin ruwet hukum Indonesia.

"Akibatnya jadi preseden buruk atas putusan hakim agung tersebut sehingga dapat dipergunakan oleh pengacara hitam sebagai bentuk kekuatan atau dasar hukum untuk membantu kliennya," kata komisioner Komjak Kamilov Sagala.

Kamilov menilai, seorang hakim agung tak akan selamanya bertugas di MA. Saat berbeda majelis hakim yang menangani, dapat saja berbeda pula pertimbangan hukumnya.

"Ada kemungkinan juga karena usia hakim agung berbatas waktu maka pada saat hakim baru yang menanganinya muncul pertimbangan hukum berbeda satu sama lain dan. Menjadi ruwet hukum di negeri ini," ujarnya.

Putusan MK ini untuk memenuhi permohonan Antasari Azhar. Dalam pasal 268 ayat 3 KUHAP menyatakan PK hanya bisa diajukan satu kali. Pasal ini menghalangi Antasari yang diganjar 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nazaruddin Zulkarnaen untuk kembali mengajukan PK. Sebelumnya PK Antasari ditolak MA.(dtc)
 
| | | | | | | |
Redaksi
Copyright 2012-2015
PT. INSPIRASI DARI RIAU, All Rights Reserved