Cegah Kebakaran, Warga Diminta Miliki Racun Api
Jumat, 28/02/2014 - 12:30:50 WIB
 |
Kebakaran di Pekanbaru
|
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Warga di Kota Pekanbaru diminta untuk memiliki racun api sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran bangaunan yang akhir-akhir ini cukup tinggi, disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadaman Kebakaran (BPBPK) Kota Pekanbaru, Hermanto Yasin, Jumat (28/2) di Pekanbaru kepada pers mengatakan, warga sebaiknya memiliki racun api untuk mempermudah memadamkan api jika terjadi kebakaran
Dia menyebutkan, setiap bangunan ukurannya minimal 100 meter persegi diwajibkan memiliki satu racun api. Untuk rumah biasa, sebaiknya racun api yang digunakan memiliki tabung ukuran 3 kilogram agar mudah diangkat ibu rumah tangga jika suaminya tidak di rumah.
Hermanto mengatakan, untuk mendapatkan racun api itu, masyarakat bisa langsung datang ke kantor BPBPK. Mengenai harganya, cukup terjangkau dan tergantung ukurannya. Untuk ukuran tabung 3 kilogram (kg) sebesar Rp450.000, dan ukuran 6 kg sebesar Rp600.000 kg.
Disebutkannya, pihaknya sudah lama mensosialisasi perlunya racun api ini disediakan di setiap rumah, dan dari hasil sosialisasi cukup banyak rumah di Pekanbaru saat ini telah menyediakan racun api tersebut.
Dia mengatakan kewajiban menggunakan racun api ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 17/2012, setiap perusahaan dan masyarakat diwajibkan memiliki racun api. "Namun saat ini kita belum mewajibkan, hanya sebatas menghimbau saja," jelasnya.(nik/mcriau)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|