| | | | | | | |
Senin, 10 Maret 2014  
DariRiau.com / Hukrim / Saya Sakit Hati Disebut Koruptor

Saya Sakit Hati Disebut Koruptor


Kamis, 27/02/2014 - 22:30:55 WIB
DARIRIAU.com - Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ), terdakwa suap PON dan izin kehutanan, menangis saat menyampaikan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (27/2/14). RZ tidak terima disebut seorang koruptor.

Pembelaan RZ itu diungkapkannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bachtiar Sitompul SH. Kepada hakim, RZ tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. "Saya sakit hati disebut koruptor, karena terlibat kasus suap PON dan kehutanan. Dua hal yang tidak pernah saya lakukan,"sebut RZ, sambil terisak.

Dipaparkan RZ, dia tidak mungkin merusak kelestarian hutan di Riau. Karena saat menjabat gubernur, dia sudah memprogramkan penjagaan kelestarian hutan. "Karena usaha itu, saya pernah mendapat penghargaan dari dunia international, karena menyelamatkan Cagar di Giam Siak Kecil. Saya juga mendapat penghormatan karena menyampaikan pidato di Polandia terkait cagar tersebut," terang Rusli.

Masih kata Rusli, sudah banyak puluhan penghargaan yang telah diraihnya karena menyelamatkan hutan. Salah satunya juga dari WWF, terkait pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo, di Kabupaten Pelalawan Riau.

Terkait kasus PON, RZ sebelum dirinya menjabat hanya punya Gedung Olahraga Tribuana dan Stadion Kaharuddin Nasution di Rumbai. Dengan dua sarana itu, dirinya berani mengajukan Riau sebagai tuan rumah PON. Padahal, kata RZ, Jawa Barat dan Jawa Timur yang juga mengusulkan jadi tuan rumah PON mempunyai fasilitas lengkap. Namun akhirnya, pusat menunjuk Riau sebagai tuan rumah PON 2012. "Berkat niat yang tulus, akhirnya PON terlaksana dan semua fasilitas dibangun. Itu bisa dinikmati masyarakat Riau sampai sekarang," tuturnya.

RZ menambahkan, dengan segala upayanya itu, tidak mungkin dirinya terlibat suap PON. "Tidaklah saya merusak usaha yang saya lakukan dengan baik, yaitu pergelaran PON," katanya.

Rusli berharap, dengan berbagai pertimbangan itu, majelis hakim agar dapat memberikan hukuman ringan dan seadil-adilnya. Apalagi, Rusli saat ini memang rindu untuk berkumpul dengan keluarga.

"Sewaktu dituntut 17 tahun oleh jaksa KPK, saya hampir kehilangan keyakinan. Saya langsung terpukul, begitu juga dengan keluarga. Selain mengadu ke Tuhan, kemana lagi saya harus mengadu kalau tidak ke hakim. Semoga ini menjadi pertimbangan," lirihnya.

Tim Kuasa Hukum RZ yang dipimpin Eva Nora SH dalam pledoi mengatakan, jika tuntutan jaksa dinilai hanya berdasarkan dakwaan semata. Sementara, tujuan persidangan untuk mencari pembuktian yang sebenarnya. "Karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa," tuturnya seperti dimuat riauplus.

Dihadiri Syarifah
Ketika Rusli Zainal membacakan pledoi ada peristiwa cukup menarik perhatian dari kalangan wartawan dan para pengunjung yang datang ke persidangan mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Disebut cukup menarik perhatian, karena dihadiri oleh Syarifah Aida, isteri kedua Rusli Zainal. Wanita asal Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tersebut tampak duduk di bangku pengunjung barisan depan. Syarifah Aida, yang juga telah memiliki dua orang anak perempuan hasil pernikahannya dengan Rusli Zainal, kelihatan serius menyimak pembacaan pledoi yang dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum dari suaminya itu.

Ketika Rusli terlihat menangis saat membacakan pembelaannya, di barisan pengunjung Syarifa Aida juga terlihat tak kuasa menahan air mata. Syarifa sesekali menyeka air matanya terutama ketika Rusli Zainal mengungkapkan keinginan untuk kembali berkumpul dengan keluarganya dan menjadi pembimbing agama bagi anak-anak.

Sementara, di persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Bachtiar Sitompul SH MH, tidak terlihat kehadiran Septina Primawati, istri pertama Rusli Zainal. Padahal, di awal-awal persidangan di gelar PN Tipikor Pekanbaru, Septina selalu tampak mendampingi suaminya itu.

Hormati Jaksa
Meskipun jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah  mengajukan tuntutan 17 tahun penjara kepada terdakwa mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, namun masih ada saja suara miring dari masyarakat yang menilai tuntutan itu ringan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum Mexaxai Indra mengatakan, sebaiknya masyarakat Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada kasus suap revisi Perda PON dan izin kehutanan yang menjerat Rusli Zainal.

"Hukum itu bicara fakta. Secara sistem pidana sudah bekerja. Proses pemeriksaan di persidangan juga sudah dilaksanakan. Karena itu, kita mesti menghormati proses yang sedang berjalan itu. Jadi, biarlah pengadilan yang memutuskannya," imbuh Mexaxai Indra, Kamis (27/2).

Ditambahkan dosen Universitas Riau (UR) itu, pola pekerjaan sistem peradilan adalah dalam rangka mencari kebenaran materil sesuai dengan fakta. "Kalau pun ada opini publik minta di hukum secara maksimal, hal itu otoritasnya ada pada hakim. Nah, hakim lah yang menentukan sesuai fakta di persidangan. Dan, otoritas itu pula digunakan hakim untuk kepentingan keadilan. Bukan di luar aspek lain, seperti ekonomi ataupun politik. Ya, hanya untuk kepentingan keadilan," papar Mexaxai Indra. (ozy)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved