| | | | | | | |
Sabtu, 15 Maret 2014  
DariRiau.com / Otonomi / Miliki Izin, Timah Meranti Sudah Layak Ekspor

Miliki Izin, Timah Meranti Sudah Layak Ekspor


Jumat, 21/02/2014 - 09:56:46 WIB
DARIRIAU.com - Kabupaten Meranti telah memiliki ekspor timah batangan yang berizin. Harapan Pemkab Kepulauan Meranti untuk menambah PAD dari penerimaan pajak dan royalty dari hasil ekspor timah batangan yang dikelola PT Wahana Perkit Jaya akan terwujud.

Sesuai dengan ketentuan administrasi dan persyaratan standar kualitas, produksi timah batangan Meranti dari hasil verifikasi Scofindo, kualitasnya melebihi batas standar kualifikasi timah ekspor, yakni mencapai 99,90 persen.

Dengan demikian, secara kualitas maupun persyaratan administrasi sudah clear dan tidak ada persoalan lagi. Realisasi ekspor ini, hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari pihak surveyor, melalui Bursa Timah Indonesia (INATIN).

"Proses ekspor timah Meranti tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yakni melalui INATIN. Persoalan dari mana akan dieskpor, kita tetap berkeinginan melalui pelabuhan di Meranti. Kita yang punya produknya, kenapa harus lewat pelabuhan lain. Jelas kita tidak mau rugi, dengan ekspor melalui pelabuhan di Meranti pajaknya akan menjadi PAD Meranti. Kalau diekspor dari pelabuhan di luar Meranti, tentunya pajaknya akan disetor dari mana timah tersebut diekspor," kata Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kepulauan Meranti, H Herman di Selatpanjang.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah yang berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2013.

Dalam Permendag Nomor 78/2012 tersebut diatur seluruh produk timah yang dibatasi ekspornya hanya bisa diekspor jika telah dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi atau royalti yang telah diverifikasi PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo yang ditunjuk pemerintah sebagai lembaga surveyor. Mengacu pada ketentuan tersebut, katagori timah ekspor harus mengandung kadar timah 99,9 persen.

"Meskipun PT WPJ sudah mengantongi Izin Penambangan (IUP), mengacu pada ketentuan Permendag tersebut, ekspor timah batangan Meranti tetap harus melalui satu pintu yang telah ditetapkan pemerintah. Meskipun terkesan rumit, dari sisi ekonomi akan lebih menguntungkan. Pasalnya, dengam proses ekspor melalui IANTIN, harga timah batangan Meranti akan mengacu pada harga standar normal yang telah ditetapkan INATIN bukan lagi pihak pembeli. Dengan demikian, pajak dan royalty yang akan diterima Meranti akan semakin besar. Hal ini jelas akan lebih terkontrol, transparan dan harga jual timah batangan Meranti bisa bersaing dipasaran timah batangan internasional," beber Herman.

Menyinggung soal kapan kepastian ekspor perdananya, Herman mengaku belum bisa disebutkan tanggal pastinya, memang ada rencana akan dilakukan 25 Februari ini. Namun, belum bisa dipastikan karena masih harus menunggu keputusan hasil verivikasi dari pihak surveyor. "Kalau pihak surveyor duah menyatakan siap dieskpor, baru dilakukan ekspor," katanya. (don/rr)
(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved