Berkas Tak Kunjung Diserahkan,
Kejari Datangi PT BLJ Bengkalis
Bengkalis -
Rabu, 11/12/2013 - 22:17:38 WIB
 |
| Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis |
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis mendatangi Kantor PT. BLJ, Rabu (11/12/13) siang tadi. Kedatangan Kepala Kejaksaan Bengkalis tersebut guna meminta kelengkapan berkas untuk penyelidikan yang belum diserahkan pihak PT. BLJ terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal senilai Rp300 miliar.
Kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut juga didampingi Kasi Pidana Khusus, Arjuna Meghanada beserta Kasi Intel, Furqon.
Dikatakan Mukhlis, pada beberapa pemeriksaan sebelumnya terhadap Yusrizal, Dirut PT BLJ, pihak Kejari Bengkalis meminta agar pimpinan PT BLJ tersebut menyerahkan beberapa berkas yang akan menjadi kelengkapan penyelidikan. Namun, diakui Mukhlis berkas yang diminta tersebut tak kunjung diserahkan, sehingga pihaknya terpaksa melakukan penjemputan.
"Betul, makanya kita ambil ke sini, kita dijemput seperti ini. Sebagian sudah kita dapatkan seperti rekening dan ketentuan-ketentuan tentang pedoman kerja BLJ," ungkap Mukhlis.
Kepada wartawan, ditekankan Mukhlis, pihaknya akan benar-benar serius menangani berbagai kasus korupsi di Bengkalis, termasuk kasus indikasi penyelewangan dana penyertaan modal Rp300 miliar dari ppemerintah Kabupaten Bengkalis kepada PT. BLJ yang ditujukan untuk pembangunan 2 PLTG/U.
"Kita minta kepada rekan-rekan media agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menangani kasus korupsi tidak main-main," tegas Kejari Bengkalis.
Sementara itu, Pihak PT BLJ melalui Manager Humas, Haspian Tehe mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan Kajari Bengkalis dan enggan berkomentar banyak menanggapi kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut.
"Mereka datang ke sini ya harus kita sambut dengan baik," singkatnya. (rdi)
(1) Komentar
@ Haris, 12/12/2013 | 22:56:51 WIB
Kami mau lihat buktinya Pak Kajari. Kalau diungkap kasus ini dari kasus sapi LHI. Negara rugi 1,3 M aja dihukum 16 tahun. Kalau negara rugi 300 M gimana urusnya Pak Kajari ??? Apa serahkan KPK aja yg urus
|
[ Kirim Komentar ]
|