Djo: Pembengkakan SKPD, Sedot 70 Persen APBD
Senin, 09/12/2013 - 19:22:28 WIB
 |
| Djohermansyah Djohan |
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kecenderungan daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang banyak jumlahnya dan kurang didasarkan pada kebutuhan nyata dari daerah menimbulkan terjadinya pembengkakan perangkat daerah.
"Dampak lebih jauh mengakibatkan sebanyak 70-80 persen APBD habis atau tersedot untuk pembiayaan birokrasi dan aparatur," ujar Djo saat menjadi narasumber dalam rapat kerja gubernur seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (9/12).
Djo mengatakan sesuai dalam RUU Pemda, prinsip dasar pengaturan perangkat daerah adalah pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada urusan yang menjadi kewenangan daerah dengan memperhatikan kebutuhan dan pemerintahan kemampuan masyarakat. "Karena itu pembentukan perangkat daerah diklasifikasikan dalam beberapa tipe tergantung dari besar kecilnya beban kerja yang dilaksanakan daerah," ujar Djo lagi.
Turut hadir mendampingi Djohermansyah dalam rakergub bertema "Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintah dalam rangka menyongsong Pemilu 2014", yang kini menjabat Penjabat Gubernur Riau adalah Asisten I Abdul Latief dan Karo Tata Pemerintahan Provinsi Riau M. Guntur.
Djo menambahkan besar kecilnya beban kerja daerah itu didasarkan kepada jumlah penduduk, luas wilayah dan kemampuan keuangan daerah untuk urusan wajib. Sedangkan untuk urusan pilihan, beban kerja daerah ditentukan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja dan pemanfaatan lahan.
Djo juga menyoroti dalam pembangunan daerah belum adanya sinergi antara perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Karenanya dalam RUU Pemda mengatur sinergi pembangunan antara pusat dan daerah dan antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi tersebut melalui mekanisme pemetaan urusan, kelembagaan dan pendanaannya.
Selain itu juga dalam RUU Pemda itu mengatur adanya evaluasi Rancangan Perda tentang RPJMD oleh Mendagri untuk Rancangan Perda provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Rancangan Perda kabupaten/kota.
"Sinergi itu diharapkan akan tercapat target-target nasional yang selama ini sulit terealisir karena kepentingan yang berbeda antara tingkatan dan susunan pemerintahan," katanya. (dr1)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|