Tingginya Cost, Alasan Diubah UU Pemilukada
Politik -
Rabu, 04/12/2013 - 22:25:44 WIB
 |
Djohermansyah
|
TERKAIT:
DARIRIAU.com - Direktur Jendral Otonomi Daerah Prof Dr Djohermansyah MA mengatakan, salah satu alasan mengapa Pemerintah mengajukan Perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah adalah tingginya biaya (cost) yang dikeluarkan oleh Calon Gubernur, Bupati/Walikota.
"Sehingga untuk mengembalikan biaya yang besar, yang telah dikeluarkan itu, dari 505 Kabupaten/Kota, 300 lebih Bupati/Walikotanya tersangkut permasalahan hukum atau bermasalah," kata Djohermansyah dalam acara bertajuk Diskusi media dengan Dirjen Otda tentang perkembangan terkini RUU Pemilukada, Rabu (4/12) di Pekanbaru.
Djohermansyah mengatakan, karena itulah Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam usulan perubahan Undang-Undang Pemilukada yang telah diusulkan sekitar Satu tahun setengah tersebut, mengusulkan agar Bupati/Walikota kembali dipilih oleh DPRD.
Dengan dipilih oleh anggota DPRD, diharapkan cost yang dikeluarkan oleh calon juga akan lebih sedikit, dan diharapkan nantinya akan mampu terus mengurangi jumlah Bupati/Walikota yang tersangkut persoalan hukum.
"Anggota DPRD itu juga kan pilihan dari rakyat, jadi kita optimis dalam menetapkan pilihan, mereka juga akan berpegang pada pandangan dan pendapat dari masyarakat," jelas Penjabat Gubernur Riau itu.
Ditanya mengenai kapan RUU Pemilukada itu akan selesai, Djohermansyah berharap bisa selesai tahun ini, sehingga bisa dilakukan langkah berikutnya di tengah masyarakat tentang UU tersebut.
"Anggota DPR RI sudah melaksanakan Lima masa sidang, namun karena bahasannya cukup alot, jadi belum juga selesai, dan Desember ini, kita harapkan Anggota DPR kembali melakukan pembahasan dan diharapkan yang terakhir, atau tahun ini juga RUU itu bisa disahkan," harapnya. (nik)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|