Miliki Sabu dan Ganja
Mantan Sekretaris Dinsos Dituntut 7 Tahun Penjara
Hukrim -
Rabu, 04/12/2013 - 21:53:27 WIB
DARIRIAU.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis menuntut dijatuhinya hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider penjara lima bulan terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan barang haram jenis sabu dan ganja yang melibatkan mantan Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis Syamsul Rizal alias Opang.
Opang dituntut Jaksa saat gelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua hakim anggota Jonson Parancis Dan Bagus Trenggono, Selasa (3/12/13).
Menurut Jaksa, Opang terbukti bersalah dan meyakinkan telah menyimpan narkoba berupa ganja kering dan sabu. Oleh karena itu dia dijerat dengan pasal berlapis.
"Tuntutan selama tujuh tahun, karena kepemilikan dan fakta persidangan termasuk diakui terdakwa sendiri, ia dijerat dengan pasal 111 dan 112 undang-undang narkotika," ungkap JPU Kejari Bengkalis Furkon Syah Lubis kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/12/13).
Kasi Intel Kejari Bengkalis ini juga mengatakan untuk telaahnya pada kasus Sekretaris Dinsos Bengkalis ini akan diagendakan minggu depan. "Insya Allah minggu depan telaah selesai, sedangkan untuk vonisnya itu tergantung pihak pengadilan negeri Bengkalis," akhirnya.(put)
(0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|