| | | | | | | |
Kamis, 05 Desember 2013  
DariRiau.com / Bengkalis / Perda Penyertaan Modal ke BLJ Dinilai Prematur

Perda Penyertaan Modal ke BLJ Dinilai Prematur

Bengkalis -
Senin, 02/12/2013 - 17:46:13 WIB

DARIRIAU.com - Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dinilai sebagai produk hukum yang prematur, tidak mengikat serta tidak memuat hal tekhnis tatacara penggunaan dana tersebut. Meskipun begitu ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah membantah soal kinerja mantan panitia khusus (pansus) DPRD
yang dinilai amburadul.

Pengamat masalah pembangunan Bengkalis Syafril Naldi kembali menegaskan bahwa pernyataan ketua DPRD terkait kinerja mantan pansus penyertaan modal sebagai bentuk lempar tanggungjawab DPRD secara institusi. Karena dalam Perda penyertaan modal pada Pasal 4 ayat (1) tidak ada dibunyikan bahwa dana penyertaan modal itu digunakan untuk membangun PLTG/U, dimana PT.BLJ tidak dituntut harus membangun PLTG/U di dua kecamatan.

"Dalam pasal 4 ayat 1 hanya disebutkan kegunaan dana penyertaan modal itu untuk membangun pembangkit listrik di kabupaten Bengkalis. Kemudian dalam Perda juga tidak diuraikan lamanya pengembalian modal serta tatacara pengembalian modal. Dengan ini saya menilai bahwa Perda tersebut sangat prematur bahkan diduga copy paste,"tegas Syafril Naldi, Senin (2/12).

Menurut Sekretaris Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal) Bengkalis adalah akibat suatu Rancangan Peraturan Daerah tanpa mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan, peneliti, dan tenaga ahli serta partisipasi masyarakat.

Ia mengingatkan kembali DPRD Kabupaten Bengkalis, tentang tata cara pembentukan Peraturan Daerah (Perda) salah satu persyaratan dalam penyusunan Ranperda adalah Naskah akademik. Kemudian apakah Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal masih dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan penyebarluasan untuk memperoleh masukan masyarakat dan para
pemangku kepentingan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan

Fungsi DPRD sambungnya, bukan hanya Anggaran dan legislasi karena yang terpenting itu pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan Peraturan Daerah  dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Pernyataan Ketua DPRD tentang mekanisme telah benar, pansus telah melakukan kajian tidak bisa dibuktikan, penyebarluasan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai prolegda, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten yang sedang disusun, dibahas dan yang telah
diundangkan, agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan

"Kapan penyebarluasan itu dilakukan, media elektronik mana media cetak mana. Padahal seharusnya penyertaan modal Rp 300 milyar ke PT.BLJ itu Perda-nya dikunci, sehingga tidak muncul wacana mengalihkan pembangunan PLTG/U menjadi PLTS Biomass. Bagaimanapun apabila ada kesalahan dari manajemen dan direksi PT.BLJ, otomatis DPRD selaku pemilik hak budgetting juga harus bertanggungjawab," tambah Syafril lagi.

Sebelumnya ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah menyebutkan bahwa mantan pansus penyertaan modal ke PT.BLJ sudah bekerja sesuai mekanisme dan perangkat perundangan. Jamal ketika itu menyebut bahwa dewan sudah menegaskan bahwa dana penyertaan modal itu hanya untuk pembangunan PLTG/U bukan untuk PLTS Biomass.

Politisi PKS itu menyesalkan sikap manajemen PT.BLJ beserta komisaris yang dinilai tidak bekerja sesuai progress. Bahkan Jamal meminta kepada komisaris dan manajemen untuk bekerja sesuai rencana awal.

Manajemen PT.BLJ juga diminta lebih transparan ke publik dan dewan soal progres mereka, termasuk dikemanakan uang Rp 300 milyar serta dari mana didapat keuntungan Rp 7 milyar. (rdi)

(0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved