Dirut PT. BLJ Diperiksa Kejaksaan Selama 8 Jam
Hukrim -
Jumat, 15/11/2013 - 19:23:46 WIB
DARIRIAU.com – Direktur PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Kabupaten Bengkalis Yusrizal diperiksa Kejaksaan Negeri Bengkalis Kamis (14/11/2013) dinihari. Pemeriksaan ini terkait penyertaan modal sebesar Rp300 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) keperuntukan anggaran Rp300 miliar tersebut
hanya untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Uap (PLTU) dan Pembangkit Tenaga Listrik Gas (PLTG) di Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Bukit Batu.
Namun hingga kini pembangunan PLTU dan PLTG yang dilaksanakan oleh PT. BLJ Bengkalis itu tak kunjung terlaksana. Sehingga menjadi perhatian terutama penegak hukum karena terindikasi adanya penyimpangan dana penyertaan modal Rp300 miliar tersebut, apalagi santer diberitakan baik media cetak maupun elektronik tentang perusahaan BUMD tersebut.
Terakit masalah tersebut, Direktur PT. BLJ Bengkalis Yusrizal telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis selama 8 jam dan dari pihak PLN juga diperiksa.
Kejari Bengkalis Muhklis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Meghanada Arjuna, Ketika dikonfirmasikan DariRiau.com Jumat,(15/11/2013) membenarkan atas pemeriksaan terhadap Petinggi PT. BLJ Bengkalis tersebut.
"Ya. Kita sudah periksa Direktur PT.BLJ Bengkalis Yusrizal Kamis (14/11/2013) pagi selesainya sore. Pemeriksaan tersebut masih butuh tahapan pemeriksaan selanjutnya," ungkap Meghanada Arjuna.
Kasi Pidsus ini juga tidak terlalu banyak memberikan keterangan, hasil pemeriksaan terhadap Direktur PT. BLJ Bengkalis tersebut.
"Masih terlalu prematur untuk disampaikan hasilnya karena masih perlu beberapa pemeriksaan lebih dalam, dan akan ada pemanggilan pemeriksaan selanjutnya," kata Arjuna pria akrab disapa ini lewat pesan singkat Blackberry miliknya.
Arjuna juga mmenyebutkan, karena ini menyangkut nasib orang banyak maka dalam penyertaan modal Rp300 miliar tersebut harus jelas. "Biarkan kami kerja dengan tenang. Insya Allah hasilnya bisa dipertanggungjawabkan di hadapan pimpinan dan Allah seperti perkara biasanya," janjinya mengakhiri. (ad/har)
(197) Dibaca - (0) Komentar
|
[ Kirim Komentar ]
|