| | | | | | | |
Minggu, 27 Oktober 2013  
DariRiau.com / Hukrim / Wakil Bupati Pelalawan Tersangka

Wakil Bupati Pelalawan Tersangka

Hukrim -
Rabu, 23/10/2013 - 22:43:35 WIB
Marwan Ibrahim
TERKAIT:

DARIRIAU.com - Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim sebagai tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Perkantoran Bakti Praja Pelalawan.

Direskrim Polda Riau membenarkan bahwa Wakil Bupati Pelalawan telah ditetapkan tersangka atas kasus sangkaan penerimaan uang ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Dikatakan Direskrim Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo, Rabu (23/10) kasus dugaan korupsi ini terkait pembangunan perkantoran Bakti Praja di lingkup Pemkab Pelalawan. Lahan perkantoran tersebut, diduga beberapa kali dilakukan pembayaran ganti rugi lahan lewat anggaran APBD.

"Benar, Wakil Bupati Pelalawan telah kita tetapkan sebagai tersangka. Ini setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnya," kata Yohanes dikutip DariRiau.com dari detikcom.

Hal yang sama juga diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK yang membenarkan kalau Marwan Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangkanya sudah ditandatangani," jelas AKBP Guntur.

Dijelaskan Guntur, penetapan tersangka Marwan dalam kasus yang merugikan negara Rp38 miliar itu setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berkas, sebagai barang bukti.

Marwan dalam kasus ini diduga ikut menyetujui pembebasan lahan Bakti Praja tahun 2006. Padahal sebelumnya, lahan yang dibebaskan dan diganti rugi pakai uang daerah itu sudah pernah dibeli tahun 2002.

Berdasarkan berkas empat terdakwa yang terlebih dahulu di sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Marwan diduga menerima Rp1,5 miliar dari pembebasan lahan tersebut. Namun, Marwan membantahnya sewaktu dihadirkan menjadi saksi. Ia menolak uang yang diterima itu dari Bakti Praja, melainkan uang piutang yang dimilikinya terhadap salah satu orang terdakwa.

Selain Marwan, pada kasus ini 7 pejabat sudah lebih dahulu diajukan ke pengadilan. Dalam kesaksian para pejabat ini menyebutkan adanya keterlibatan wakil Bupati Pelalawan.

Ketujuh tersangka yang dimaksud yakni, Syahrizal Hamid, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Lahmuddin, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Muhammad Yusuf. Empat diantaranya yakni Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Tengku Alfian (mantan Staf BPN Pelalawan), Lamuddin (mantan Kadispenda Pelalawan), dan Al Azmi telah menjalani sidang di Pekanbaru sebagai terdakwa.

Berdasar keterangan para terdakwa di persidangan, Polda Riau terus mendalami kasus korupsi pembangunan perkantoran tersebut. Proyek yang diduga dikorupsi bermula dari tahun 2002 hingga 2011 lalu. Untuk pembangunan perkantoran ini, Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina seluas 110 hektare (Ha) dengan harga Rp 20 juta per hektar.

Saat itu Tengku Azamun saat masih menjabat Bupati Pelalawan memberikan ganti rugi. Persoalan ini muncul, ternyata Pemkab Pelalawan kembali menggelontorkan ganti rugi lahan pada tahun 2007 hingga tahun 2011 yang merugikan negara Rp38 miliar. Banyak pejabat yang terlibat dalam korupsi ganti rugi tanah tersebut.

Atas perbuatannya itu, Marwan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jef)

(55) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved