| | | | | | | |
Sabtu, 12 Oktober 2013  
DariRiau.com / Ekonomi / Terkait Proyek Pembangunan, DPRD Harus Pro Aktif

Terkait Proyek Pembangunan, DPRD Harus Pro Aktif

Ekonomi -
Kamis, 10/10/2013 - 15:34:36 WIB

DARIRIAU.com - DPRD Bengkalis sebagai representasi masyarakat diminta untuk lebih memainkan perannya, terkait dengan pelaksanaan proses pembangunan di kabupaten Bengkalis. 

Bahkan para wakil rakyat diminta menggunakan hak angket terhadap sejumlah kebijakan pembangunan yang dinilai tidak sesuai serta menyalahi aturan.            

Pendapat tersebut dilontarkan Syafril Naldi pemerhati masalah pembangunan di Bengkalis. Menurutnya, banyak masalah yang ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari proses sampai pelaksanaan di lapangan. 

Ia mendesak DPRD Kabupaten Bengkalis untuk menggunakan Hak DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD dengan alasan penyelidikan.

"Secara resmi pokok permasalahan yang terjadi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun 2013 di kabupaten Bengkalis telah kami rangkum dalam suatu surat bernomor 20/AKIP/Fokal/X/2013. Sebelumnya kita juga telah melayangkan surat nomor 19/AKIP/Fokal/IX/2013 kepada Bupati Bengkalis tentang proyek Multi Years (MY) yang menelan anggaran Rp2,4 trilyun," ungkap Syafril Naldi, Kamis (10/10).

DPRD, sambung Syafril, berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). 

Hal yang paling menjadi sorotan adalah pelaksanaan Pengadaan Lelang Proyek Multiyers  yang menelan dana Rp 2,4 trilyun bersumber dari APBD Bengkalis.            

Ditegaskan Sekretaris Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal) Bengkalis ini, pihaknya telah layangkan surat kepada Bupati Bengkalis dengan surat nomor 19/AKIP/Fokal/IX/2013 tertanggal 17 September 2013. 

Ia menduga ada indikasi kegiatan dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan Lembar Data Pemilihan (LDP), ini berarti proses pengadaan barang jasa tersebut telah terjadi penyimpangan.            

"Menurut Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pelelangan umum secara prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur huruf M (evaluasi penawaran) angka 7 pada huruf (c)," pungkasnya lagi.

Dijelaskan Syafril Naldi, bahwa penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat dan sfesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

"Untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel, DPRD Kabupaten Bengkalis harus menggunakan haknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang- undang untuk melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut," jabar Syafril menambahkan. (adi)

(117) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved