| | | | | | | |
Minggu, 06 Oktober 2013  
DariRiau.com / Hukrim / Riau Daerah Terkorup ke 7 di Indonesia

Riau Daerah Terkorup ke 7 di Indonesia

Hukrim - Jefry
Kamis, 03/10/2013 - 21:01:53 WIB

DARIRIAU.com - Terhitung sejak tahun 2004-2012 sebanyak 1.787 laporan dugaan korupsi di Riau yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Besarnya angka tersebut menjadikan Provinsi Riau menempati peringkat ke tujuh sebagai daerah terkorup di Indonesia.

Menurut Koordinator Devisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW (Indonesia Corruption Watch) Emerson Yuntho, usai acara pelatihan monitoring fungsi koordinasi dan supervisi KPK, Kamis (3/10), jika dilihat kerugian negara akibat korupsi di Bumi Lancang Kuning ini, mencapai Rp1,2 triliun.

"Riau masuk dalam 10 provinsi dengan laporan dugaan korupsi tertinggi yang dilaporkan ke KPK. Laporan yang masuk itu berjumlah 1.787 laporan. Hasil pantauan sementara Riau Corruprtion Trial (RCT) dalam sepuluh tahun terakhir setidaknya ada 39 kasus dugaan korupsi yang terjadi di 11 kabupaten /kota dan pemerintah Provinsi Riau," jelasnya.

Menurutnya bentuk korupsi yang terjadi pada umumnya merupakan mark up, penggelapan dan laporan fiktif atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Anggaran yang dikorup terendah tingkatan Kabupaten/Kota senilai RP200 juta di Dumai hingga tertinggi terjadi di Rokan Hilir. "Angka ini sangat miris yang harus kita kawal agar ke depan penanganan kasus korupsi bisa lebih baik," tutupnya.

Sementara itu, Jikalahari, Riau Corruption Trial (RCT)  dan Indonesia Corruption Watch (ICW) akan terus melakukan proses pengawasan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Riau yang ditangani oleh institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan Pengadilan Tipikor. Mengingat Riau saat ini menjadi sorotan dalam kasus korupsi. Terbukti hingga tahun 2004-2012 Riau tercatat sebagai Provinsi terkorup nomor 7.

Dikatakan Anggota Badan Indonesia Corruption Watch (ICW) Pekerja Tama S. Langkun, saat ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus dalam porsoalan korupsi ini. Diantaranya pertama, kasus-kasus korupsi yang ditangani kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Riau. Selanjutnya yang akan menjadi perhatian adalah pemberhentian Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau aktif. Dimana menurutnya penetapan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK seharusnya juga diikuti dengan pemberhentian tetap sebagai Gubernur Riau. "Hal ini penting untuk kelancaran jalannya Pemerintahan di Provinsi Riau dan mengembalikan kepercayaan masyarakat Riau terhadap jajaran Pemerintah Provinsi Riau," jelasnya yang juga mengatakan akan memantau proses hukum Rusli Zainal.

Menurutnya lagi, koalisi LSM antara Jikalahari, RCT dan ICW akan melakukan monitoring setidaknya 16 kasus korupsi yang ditangani oleh jajaran kejaksaan dan kepolisian di Provinsi Riau yang kasusnya dikoordinasi dan supervisi oleh KPK. Hasil monitoring tersebut menurutnya akan disampaikan kepada Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua KPK. Selain itu akan menjadi bagian penilaian terhadap kinerja masing-masing pemimpin dan penegak hukum yang ada di tingkat lokal.

16 kasus yang ditangani oleh jajaran kejaksaan, kepolisian, dan provinsi Riau yang kasusnya dikoordinasi dan supervisi oleh KPK diantaranya untuk tahun 2013 ini, Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penerimaan gratifikasi/suap kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru terkait pembangunan gedung DPRD Pekanbaru.

Kemudian dugaan TpK pada proyek pembangunan Jalan Yos Sudarso, Rumbai, dugaan pembuatan dokumen pertanggung jawaban anggaran pada Dinas Sekretariat DPRD Kampar, dugaan pembayaran honor petugas kebersihan dan tunjangan hari besar keagamaan di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru dan dugaan lainya. (jef)

(220) Dibaca - (0) Komentar

[ Kirim Komentar ]
Nama
Email
Komentar



(*Masukkan 6 kode diatas)

 
| | | | | | | |
| Redaksi | Info Iklan |
Copyright 2012 DariRiau.Com, All Rights Reserved