DARIRIAU.com - Setelah melaksanakan sosialisasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hilir (Inhil), Sekretariat Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Riau kembali melaksanakan agenda sosialisasi peraturan perundang-undangan (UU) dan bantuan hukum, bagi anggota Korpri di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri ratusan anggota Korpri Kabupaten Kuansing, Kamis (13/11) itu, dibuka oleh Bupati Kuansing H Sukarmis di wakili Asisten Administrasi dan Umum Setda Kuansing, Frederik SE MM.
Dalam sambutannya, Bupati berharap dari Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum itu, Anggota Korpri Kuansing bisa menambah wawasan tentang hukum. Agar mereka diharapkan tidak terlibat Tipikor dan hukum pidana lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Melalui sosialisasi ini, agar nantinya seluruh PNS mendapatkan wawasan agar tidak coba-coba korupsi. apalagi ada narasumber dari mantan hakim," jelasnya.
Dia juga menegaskan kepada seluruh pegawai agar tidak melakukan pelanggaran hukum Tipikor. Kepada seluruh pengurus dan anggota Korpri, agar juga tetap setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Dia juga mengimbau agar dapat terus menjunjung tinggi kehormatan bangsa, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara, mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, memelihara persatuan dan kesatuan Korpri, menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
"Saya harapkan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius dan tuntas, adakan tanya jawab dengan pembicara/narasumber, sehingga akan dapat pemahaman yang benar tentang materi yang nantinya disampaikan, khususnya yang berkaitan dengan wawasan kebangsaan," imbaunya.
Sementara Kabag Perlindungan Pengendalian dan Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau, Junaidi ST,MT dalam pemaparannya menjelaskan, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum kerjasama dengan Korpri Inhil ini bertujuan memberikan wawasan kepada Anggota Korpri agar mengerti dan taat hukum, terutama masalah Tipikor.
Hingga tahun ini, LKBH Korpri Riau sudah tangani sedikitnya 14 kasus Anggota Korpri. Di antaranya ada kasus Tipikor, KDRT dan kawin cerai. Selain itu, LKBH Korpri Riau, juga tetap membantu anggota Korpri yang terlibat berbagai kasus hukum, termasuk kasus narkoba.Hal itu sebagai upaya meluruskan setiap masalah yang dihadapi pegawai, dengan selalu menerapkan praduga tak bersalah. (rls/ris)