Bupati Inhil Buka Sosialisasi Undang-undang Kepedudukan
Selasa, 02/09/2014 - 14:26:09 WIB
DARIRIAU.com - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka acara sosialisasi Undang-undang tentang kependudukan yang bertempat di Puri Cendana Hotel Telaga Puri, Rengat.
Kegiatan yang dibuka secara resmi Asisten 1 Setdakab Inhil Drs Darussalam yang didampingi Kadisdukcapil Inhil serta pejabat eselon dan SKPD di lingkungan Pemkab Inhil, Selasa (2/9).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan Propinsi Riau dengan peserta Camat dan SKPD ini merupakan satu kesatuan dalam rangkaian dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Disnakertran Provinsi Riau.
"Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan wawasan aparatur catatan sipil tentang perundang-undangan administrasi kependudukan dan perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan merupakan amanat UU No. 24 2013 tentang Administrasi Kependudukan," ungkap Ketua Pelaksana kegiatan H Alintar.
Sambutan Bupati Inhil yang dibacakan Darussalam mengatakan bahwa administrasi kependudukan sebagai suatu sistem bagi penduduk, diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif kependudukan dalam pelayanan publik, serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan.
"Semua itu dilakukan tanpa ada yang diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan Pemerintah Daerah, seperti penerapan e-KTP yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung terbangunnya akurasi database kependudukan secara nasional," ungkapnya.
Bupati berpesan agara menjadi perhatian aparatur terhadap perubahan undang-undang tersebut antara lain, masa berlaku e-KTP yang semula 5 tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup, pencetakan dokumen/personalisasi KTP yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta, akan diserahkan kepada kabupaten/kota.
Stelsel aktif dalam pelayanan administratif kependudukan, semula yang diwajibkan aktif adalah penduduk, diubah menjadi yang aktif adalah pemerintah melalui petugas dengan pola jemput bola atau pelayanan keliling, pendanaan dianggarkan dalam APBN-P tahun 2014.
"Selanjutnya tentang penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi batas waktu 1 tahun, yang semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, serta masih banyak perubahan penting yang perlu dijelaskan kepada masyarakat dengan baik dan benar," jelas Darusssalam menyampaikan pesan bupati. (adv/hms)