| | | | | | | |
Sabtu, 22 08 2015  
DariRiau.com / Politik / DPR: Putusan MK Melanggengkan Politik Dinast

DPR: Putusan MK Melanggengkan Politik Dinast


Kamis, 09/07/2015 - 15:38:43 WIB
DARIRIAU.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria menilai sangat tidak bijak putusan MK yang membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana. 

Riza mengaku kecewa atas keluarnya putusan tersebut karena dikhawatirkan akan melanggengkan politik dinasti di berbagai daerah.

"Sampai kiamat daerah akan menjadi kerajaan.  Karena petahana memiliki punya anggaran fantastis, kekuasaan dan segalanya.  Padahal banyak putra-putri daerah yang layak diberikan kesempatan untuk maju di Pilkada," ujar Riza Patria dalam dialog legislasi  bertajuk "MK Melegalkan Politik Dinasti" di gedung DPR Jakarta, Kamis (9/7).  

Hadir juga sebagai pembicara Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan meskipun sudah dua periode atau 10 tahun menjabat kepala daerah, calon dari petahana sangat berkepentingan untuk terus berkuasa melalui keluarga atau kroninya karena memiliki kepentingan untuk menyembunyikan atau menutup dan menjaga agar kebijakan jika salah tidak bisa terungkap. 

"Memang sulit terungkap, karena di daerah itu terjadi saling menyandera antara kepala daerah, kepala dinas maupun pengusaha," katanya.

Ditambahkan Riza, sebelum keluarnya putusan MK saja, incumbent telah memiliki jago/boneka yang telah disiapkan untuk meneruskan kekuasaannya jika  maju di Pilkada. 

"Bukan mencari pemimpin baik, tapi langkah incumbent itu sebaga upaya mencari pemimpin yang bisa diatur dalam rangka menjaga terjadinya penyimpangan selama 10 tahun memimpin daerah," katanya.

Terkait hal itu, komisi II DPR lanjut Riza akan meminta pimpinan parpol untuk tidak merekomendasikan keluarga petahana tapi memberikan kesempatan kepada putra daerah lainnya maju di Pilkada. Masyarakat, LSM, media dan semua elemen juga diminta untuk teliti dan cerdas memilih calon kepala daerah serta tidak tergiur dengan iming-iming uang.

"Komisi II mengajak semua elemen, bukan cuma tidak memilih keluarga incumbent, tapi juga meneliti kasus-kasus petahana selamat menjabat sebagai kepala daerah, " katanya.

Riza mengatakan jika berkunjung ke daerah, bagaikan kerajaan-kerajaan kecil.  Kepala daerah memiliki anggaran, otoritas mutasi dan memberhentikan pegawai, menentukan program bagi masyarakat daerah. Tapi faktanya, daerah juga tetap tidak mengalami kemajuan dan masyarakat tidak sejahtera. "Hanya kerabat/kroni petahana yang sejahtera, masyarakat makin miskin," ujarnya seraya menyarankan agar diberikan waktu jeda satu periode atau lima tahun bagi keluarga incumbent untuk bisa ikut Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Mahkamah memutuskan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 huruf r dan penjelasannya Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut mengandung muatan yang diskriminatif.

"Ketentuan a quo nyata-nyata (dan diakui oleh pembentuk undang-undang) memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas kelahiran dan status kekerabatan seseorang. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan: setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu," urai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pendapat Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 33/PUU-XIII/2015 pada Rabu (8/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Tak Ada Alasan Melarang

Margarito menyatakan siapapun tidak pernah bermimpi akan terlahir dan menjadi keluarga petahana. Siapapun juga tak pernah menghendaki atau menolak menjadi keluarga incumbent. Konsitusi telah menjami setiap warganegara memiliki hak sama untuk mencalonkan diri sebagai seorang kepala daerah.  Jadi kalau ada pandangan incumbent susah dilawan, Margarito menegaskan hal itu merupakan sikap seorang pengecut.

"Jadi tak cukup alasan melarang keluarga incumbent untuk mencalonkan sebagai kepala daerah. Kalau ada kekhawatiran kepala daerah petahana menggunakan semua instrumen untuk mempertahankan kekuasaannya itu sikap pengecut," ujarnya.

Semestinya kata Margarito tak perlu ada kekhawatiran untuk melawan petahanan dalam Pilkada. Sebab masih ada KPUD, Panwaslu, Polri dan LSM yang mengawasi jalannya Pilkada. Termasuk unsur BPK, KPK, BPKP, pers dan civil society yang terus mengawasi jalannya pemerintahan di Pemprov, Pemkab/Pemkot. 

"Jadi janganlah jadi pengecut, jangan jadi katak dalam tempurung. Kalau tidak melawan, itu sama saja dengan tesis menghalalkan kerusakan yang sudah ada," katanya.

Margarito memahami adanya interval bagi seorang keluarga petahana untuk maju di Pilkada. Tapi harus ada alasan atau sebab yang cukup. "Apa alasan yang cukup untuk menangguhkan konstitusi atau hak keluarga petahana untuk maju di Pilkada? Apa yang diputuskan MK, pas untuk diapresiasi," ujarnya.

Djohermansyah menegaskan sebenarnya aturan yang dibuat tersebut bukanlah berupa pelarangan tetapi pembatasan yaitu bagi kerabat ataupun keluarga kepala daerah yang akan maju baru dapat mencalonkan diri minimal satu periode kepemimpinan. Menurut Djoher, pembatasan dalam politik dinasti atau kekerabatan tersebut, berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintahan dalam kurun waktu sepulurh tahun.

"Kita telah mengevaluasi selama 10 tahun untukn membuat aturan pilakda ini. Kita teliti perkembangan politik kekerabatan yang makin serius. Sejak diadakan awal tahun 2005, sudah 61 kepala daerah terapkan politik," katanya.

Djoher mengatakan, jeda satu periode bagi politik dinasti atas pertimbangan karena dalam politik, ada yang namanya politik pengaruh. Kepala daerah yang masih menjabat akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan kerabatnya yang mencalonkan diri untuk mengganti posisinya sebagai kepala daerah. "Ya mempepngaruhi birokrasi, mempengaruhi rakyat dengan kekuasaannya, termasuk kekuataan uangnya," katanya.

Djohjer juga menggugat pihak-pihak yang selalu mendengungkan hak asasi atas pembatasan politik dinasti tersebut. Menurutnya dibandingkan pembatasan hak asasi yang perorangan, calon  yang menjadi kerabat petahana, masih  lebih baik daripada mengorbankan hak asasi masyarakat banyak yang hak asasinya hilang karena terhalang oleh praktik politik dinasti.

"Jadi yang didasarkan putusan MK itu hanya hak asasi perseorangan, bukan hak asasi publik, masyarakat banyak. ini apa-apaan. Ini anti Pancasila. Bertentangan dengan sila kedua,i Kemanusiaan yang adil dan beradab," tegasnya. (gsu)



Komentar Anda :



| | | | | | | |
Redaksi
Copyright © PT. INSPIRASI DARI RIAU, All Rights Reserved - (2012-2015)