DARIRIAU.com - Pada tahun 2015 ini, tiga ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berubah statusnya menjadi jalan nasional.
Tiga jalan itu adalah, Jalan Sungai Akar-Bagan Jaya sepanjang 56,50 KM, Jalan Rumbai Jaya-Tempuling sepanjang 11,16 KM dan Jalan Tempuling-Tembilahan sepanjang 21,49 KM.
Perubahan tersebut, menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil, HT Juhardi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248 /KPTS/M/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri (JAP) dan jalan kolektor-1 (JKP-1).
"Dengan perubahan ini, kita tentunya harus bergerak cepat, supaya pada tahun 2016 mendatang ketiga ruas jalan itu sudah bisa dibangun melalui dana APBN," tutur Juhardi kepada awak media belum lama ini.
Untuk itu, lanjut Juhardi, pekan kemarin perwakilan Pemkab Inhil bersama Pemprov Riau telah menemui Kepala Balai Besar Pelaksana Pengawasan Jalan Nasional Wilayah Sumbar, Riau, Kepri dan Jambi, guna meminta alokasi dana dari APBN untuk perbaikan jalan nasional tersebut.
"Kita juga sudah melakukan koordinasi yang intensif, baik kepada Dinas Bina Marga Provinsi Riau maupun Kementerian PU melalui Dirgen Bina Marga, untuk meminta bantuan perbaikan atau peningkatan ruas jalan nasional ini pada tahun depan," tambahnya.
Meski demikian, karena perubahan itubaru terjadi pada tahun 2015 ini, maka pembangunannya sekarang masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau. "Masih menjadi tanggung jawab Pemprov Riau dan sudai mulai proses lelangnya," ujar Juhardi lagi. (dr2)