BLH Kampar Imbau Perusahaan tak Tanam Sawit di Areal DAS
Selasa, 28/04/2015 - 09:20:10 WIB
DARIRIAU.com - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kampar Willem Tarigan yang juga Ketua Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menghimbau perusahaan tidak menanam dan memelihara tanaman kelapa sawit pada daerah aliran sungai (DAS).
Imbauan itu disampaikan Willem pada rapat Komisi Penilai AMDAL yang digelar di Hotel Tiga Dara, di Desa Kubang Jaya, KeSiak Hulu, Senin (27/4).
Usai mengikuti rapat, Willem menyebutkan, BLH Kampar telah mengirim Surat Edaran ke seluruh perusahaan agar kelapa sawit di dalam DAS diganti dengan tanaman kehutanan. Ia menegaskan, rekomendasi tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Ia menyebutkan, ada sekitar 15 perusahaan yang telah disurati. Perusahaan-perusahaan itu yang daerah operasionalnya memiliki akses langsung dengan aliran Sungai Tapung. Areal perkebunan yang dilepas, dengan kata lain bahwa areal perkebunan di pinggir sungai tidak bisa dirawat lagi.
"Kita minta pengertian perusahaan, perkebunan 100 meter dari pinggir sungai tidak bisa dirawat lagi. Dan harus diganti dengan tanaman akar tunggal," jelas Willem.
Sementara Willem Tarigan juga minta perusahaan tidak lagi memelihara tanaman kelapa sawit di dalam DAS. Willem menawarkan cara penanaman dengan tanpa menumbang kelapa sawit. "Bisa disisip dengan tanaman yang berakar tunggang. Tapi kebun di dalam DAS jangan dirawat lagi," ujarnya.
Willem mengatakan, penumbangan Kelapa Sawit tidak bisa dilakukan dari awal. Dijelaskan dia, pengikisan tanah akan lebih tinggi jika lahan dikosongkan. Penumbangan Kelapa Sawit bisa dilaksanakan jika tanaman kehutanan sudah berusia dua tahun. (dr2)