DARIRIAU.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada BPD-Damkar Bengkalis berinisial H yang ditahan di Mapolsek Bengkalis terkait perkara penipuan terhadap 43 orang serta total kerugian sebesar Rp 327 juta dengan modus diterima sebagai CPNS dan tenaga pemadam kebakaran, medis dan kesehatan tetancam dipecat dari statusnya sebagai PNS.
"Yang jelas pasti saya tidak akan toleransi kepada siapapun, terkait kasus yang dilakukan oleh okum PNS BPD- Damkar tentu terlebih dahulu melihat kepada kasusnya apabila sudah berkaitan dengan persoalan hukum, bisa berdampak kepada pemecatan dari statusnya sebagai PNS," ujar Bupati usai sholat Jumat (17/4) di Masjid Raya Istiqomah Bengkalis.
Selain itu Bupati juga sangat menyayangkan terhadap kejadian ini dimana sebanyak 43 orang tertipu dengan modus penerimaan sebagai pegawai oleh oknum PNS ini, untuk diharapkan kedepan untuk bisa lebih berhati-hati dan teliti terlebih dahulu.
"Jangan percaya saja, apalagi memberikan sejumlah uang dengan imingan diterima sebagai pegawai, karena untuk menjadi seorang pegawai harus melewati proses yang panjang," kata Bupati.
Selain itu Bupati berharap proses hukum terhadap pelaku harus dihormati dan dijunjung tinggi dan pelaku harus menerima akibat dari ulahnya ini sesuai aturan hukum yang ada saat ini.
Seperti diberitakan sebelumnya Sebanyak 43 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai BPD-Damkar Bengkalis berinisial H dengan modus menjanjikan sebagai calon PNS dan tenaga pemadam kebakaran, medis dan kesehatan, dan dinas BPD-Damkar dan setiap orang dikenakan biaya Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.
Kapolsek Bengkalis AKP Meby Trisono melalui Kanitres AIPTU Harifin ketika dikonfirmasi, Kamis (16/4) membenarkan atas adanya penipuan yang dilakukan oknum pegawai BPD-Damkar Bengkalis berinisial H, korban sebayak 43 orang diimingi untuk diangkat menjadi calon PNS di dinas Kesehatan propinsi Riau dan tenaga pemadam kebakaran, medis dan kesehatan di BPD-Damkar.
"Terkuaknya kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban bernama ikwan yang dijanjikan tersangka menjadi calon PNS pada Dinas Kesehatan Propinsi Riau dengan membayar uang sebesar Rp 75 juta," ujar Kanit.
Merasa kurang kemudian tersangka mencari korban lain dengan meminta pelapor untuk mencari korban lain untuk dijadikan sebagai tenaga pemadam kebakaran, medis dan kesehatan di BPD-Damkar dan akhirnya Setelah mendapatkan korban sebanyak 42 orang kemudian tersangka meminta sejumlah uang sebesar 6 juta sampai 10 juta perorangnya.
"Karena ada desakan dari korban karena tak ada juga pemanggilan, maka tersangka membuat modus baru seolah-olah ada penerimaan sebanyak 81 orang di BPD-Damkar dan kemudian menerbitkan 32 SK pengangkatan bodong dan tanda tangan Kepala BPD-Damkar juga dipalsukan," jelas kanit lagi.
Selain itu kerugian yang dialami korban pertama atau pelapor sebesar Rp 75 juta ditambah 42 orang sebesar Rp 252 juta dan total kerugian sebesar Rp 327 juta. Saat ini tersangka sudah ditahan dan berkas perkaranya sudahdikirm ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Tersangka kita kenakan pasal berlapis, yakni Pasal ke 1 378 atau pasal ke 2 263 KHUP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelasnya lagi.(put)