Dudi Setiadi Diperiksa Sebagai Saksi Tersangka Yusrizal
Selasa, 25/11/2014 - 19:21:56 WIB
DARIRIAU.com - Penyidikan dugaan kasus korupsi di BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Kabupaten Bengkalis terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Bengkalis Kali ini melakukan pemeriksaan terhadap Dudi Setiadi, Direktur BLJ Agro dan Komisaris PT SCR sebagai saksi tersangka Yusrizal.
Demikian dikatakan Kajari Bengkalis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Bengkalis, Yanuar Rheza, Selasa (25/11) via selulernya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Dudi Setiadi yang merupakan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai Rp200 miliar lebih tersebut menjadi saksi untuk mantan direktur PT BLJ Bengkalis Yusrizal.
"Dudi sejak pagi diperiksa. Dimintai keterangan dalam korupsi sebagai saksi tersangka Yusrizal," kata Yanuar Rheza.
"Dudi di dalam kasus yang sama statusnya tersangka dijerat dengan pasal TPPU. Sedangkan pidana korupsinya hanya sebagai saksi," tambah Rheza.
Diketahui, dana sebesar Rp300 miliar yang digelontorkan Pemerintah Daerah Bengkalis tahun 2012 ke pihak PT BLJ Bengkalis untuk PLTGU di Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir dan Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Namun kegiatan tersebut fiktif dan dialihkan ke kegiatan lain dengan melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya disahkan DPRD Bengkalis. (rdi)